Class Action Opsi Alternatif Menggugat Pemilu Curang

adilnews | 10 March 2024, 12:16 pm | 293 views

Sebentar lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu dan pemilihan presiden pada 20 Maret 2024. Selanjutnya, jika ada konstetan pemilu yang tidak puas dengan hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk menyidangkan sengketa atas pemilu 2024.

Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil pemilu dan pilpres tahun 2024 paling lama bisa dilakukan tiga hari usai pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan tenggat waktu sejenis untuk pemilihan umum anggota legislatif (pileg) 2024, paling lama bisa dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Sejauh ini sejumlah konstetan pemilu sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan jika hasil pemilu menunjukan adanya kecurangan.
Selain akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggunakan hak Angket DPR RI, opsi lain yang mungkin ditempuh adalah Clas Action.

Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah, menyatakan gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Langkah ini, dinilai Eep sangat masuk akal untuk dilakukan. “Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action,” tandas Eep dalam acara diskusi Demos Festival bertajuk ‘Omon-omon soal Oposisi’ d Jakarta Pusat pada 9 Maret 2024.

Untuk bisa melakukan gugatan class action, Eep memberi catatan. Salah satunya gugatan ini harus dipersiapkan dengan baik. Sebab, belum ada preseden formal yang mengatur terkait dengan class action untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu. “Dalam pemilu kita, belum ada yang di follow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan, itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik,” ujar konsultan politik ini.

Menurut Eep, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan untuk dapat melayangkan gugatan class action. Pertama, terkait materi class action hingga siapa target class action. “Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat,” lanjut Eep.

Kedua, menurut Eep, harus ada organisator yang bekerja. Pasalnya class action tidak bisa hanya berjalan 1-2 hari saja. “Saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini,” ujar Eep.

Selanjutnya, kata Eep, gugatan class action tak cukup hanya menjadi gerakan masif dari Jakarta. Class action harus diikuti masyarakat dari berbagai wilayah di Tanah Air. “Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,” tutur Eep.

Bagaimanapun beberapa opsi harus dilakukan untuk menuntut keadilan atas hasil pemilu yang dari awal menunjukan adanya indikasi campur tangan pemerintah dan kecurangan. Selama ini Mahkamah Konstitusi merupakan langkah hukum yang biasa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Persoalannya, yang bisa mengajukan atau menuntut hanya peserta pemilu (capres/cawapres, caleg, partai politik, team pemenangan resmi yang terdaftar di KPU, misal team TPN, atau TKN. Masyarakat umum sebagai pemilih tidak punya hak menuntut para pihak yang merugikannya dalam penyelesaian sengketa pemilu secara perdata.

Sedangkan hak Angket dapat juga digunakan untuk penyelesaian sengketa pemilu lewat jalur politik yang bisa diajukan oleh fraksi-fraksi dan anggota DPR RI.

Diluar dua opsi itu, masyarakat sipil bisa mengajukan class action seperti yang tadi dikemukakan oleh Eep, untuk menuntut kecurangan pemilu yang diduga dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara pemilu. Usulan class action ini adalah salah satu pilihan untuk memberi ruang bagi masyarakat non peserta pemilu untuk mengambil peran atau melakukan langkah hukum terkait proses pemilu.

Sebagai pihak yang memberikan suara dalam pemilu sudah semestinya pemilih punya hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pemilu agar memiliki kepastian bahwa suara yang telah diberikan tidak disalahgunakan dan penyelenggara pemilu mesti bisa membuktikan bahwa mereka telah mengelola suara tersebut dengan baik.

Dalam class action ini posisi hukum si penuntut adalah Pihak Terkait Tidak Langsung (PTTL) yang punya hak untuk mengajukan tuntutan. Sejauh ini jalur penyelesaian Class Action memang belum pernah digunakan dalam proses penegakan hukum demokrasi elektoral.
Untuk itu, bisa dicoba jalur hukum ini. Sebab semestinya secara hukum masyarakat punya hak minta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pemilu agar mereka bertanggung jawab secara profesional bagaimana mengelola suara pemilih dengan bertanggungjawab. Sehingga tidak disalahgunakan atau tidak dimanipulasi.

Proses ini jika bisa berjalan maka bisa menjadi pelajaran berdemokrasi dan kesadaran hukum bagi masyarakat bahwa mereka juga punya hak untuk minta pertanggungjawaban atas suara yg telah diberikan. Ini bisa menjadi penyadaran hukum dan demokrasi bagi masyarakat. Tujuannya bukan untuk kalah atau menang, tetapi sebagai sebuah pelajaran berharga dalam proses berdemokrasi dan kesadaran hukum. (Fadjar)

Berita Terkait