Sang Kakek Bebas dari Jeratan Hukum Ayam Sakral

adilnews | 15 March 2024, 05:53 am | 129 views

Masih ingat kasus Kakek Suyatno (58) yang didakwa mencuri ayam sakral milik kepala desa? Petani ini akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dari segala tuduhan pada 7 Februari 2024. Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro mengenai perkara pencurian ayam ini lemah dan batal demi hukum.

Sebelumnya, JPU Dian Laralika Filintani menjerat kakek Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Lantaran kasus tersebut, kakek Suyatno harus mendekam di hotel prodeo sejak 10 Januari 2024.

Agak aneh memang perkara ini. Kasusnya sebetulnya sepele. Siti Kholifah yang belum lama menjadi Kepala Desa Pandantoyo menceritakan ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya. Dia sendiri mengaku terpilihnya sebagai kades tidak lepas dari ayam yang hilang tersebut. Baginya, ayam jantan itu merupakan “jimat” dari guru spiritual yang membawa keberuntungan.

“Ayam jantan itu membuat mengantarkan saya memenangi pilkades. Sehingga kini saya bisa menjadi kades,” ungkap Kholifah saat ditemui para wartawan di Balai Desa Pandantoyo pada 25 Januari 2024 lalu.

Status ayam jantan yang sakral itulah, yang membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang menjerat Suyatno.

Kholifah juga mengemukakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai. Tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Awal mula hilang ayam tersebut, diceritakan oleh Kholifah. Pada 9 November 2022, ayam tersebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh. Namun, keesokan harinya tanggal 10 pagi, ayam jantan berwarna merah hitam itu sudah raib. Kemudian, adiknya itu mendengar kabar bahwa Suyatno menjual ayam jantan di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.

Ketika Suyatno ditanya mengenai hal itu, ia mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp110 ribu. Tetapi, Siti Kholifah yakin ayam jantan itu miliknya karena memiliki ciri khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) hingga cara berkokoknya.

“Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” kata Siti Kholifah, seperti dilansir dari TribunJatim pada 25 Januari 2024.

Namun Hanafi selaku pengacara terdakwa menilai tuduhan itu sangat lemah. Menurutnya, harga ayam jago senilai Rp 4,5 juta yang tercantum dalam dakwaan tidak wajar. Sebab harga tersebut bukan nilai jual beli di pasar. Sebab, lanjut dia, Suyatno mendapatkan ayam jago yang diklaim milik Bu Kades itu dari membeli di Pasar Dander senilai Rp 110 ribu dan menjualnya kembali ke Pasar Temayang dengan harga Rp 120 ribu. Selain itu juga tidak ada saksi orang yang melihat terdakwa mencuri ayam itu. (Fadjar)

Berita Terkait