
Tak lebih dari seminggu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berhasil menyelesaikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Baleg DPR secara resmi menyetujui draf RUU DKJ menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ. Persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI Minggu depan untuk disahkan menjadi UU.
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Ketua Panja Baleg RUU DKJ Achmad Baidowi saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran yang digelar pada 18 Maret 2024. Supratman mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial dalam RUU DKJ. Di antaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
“Perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” tandas Supratman.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, RUU DKJ tersebut menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Keduanya akan dipilih melalui pemilihan, bukan penunjukan, dan akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak 50 persen plus satu. Jika pada putaran pertama belum ada paslon yang mendapatkan suara terbanyak tersebut, maka dilakukanlah putaran kedua.
Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU dilakukan penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI mewakili masing-masing Fraksi. Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni. Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat hanya Fraksi PKS yang menolak.
Menurut, Fraksi PKS rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa. Selain itu mereka beralasan bahwa pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Fraksi PKS menilai ada cacat prosedural. Rendahnya partisipasi masyarakat juga akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
”Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022. Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tergesa-gesa,” jelas Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar dalam Rapat Baleg DPR di Senayan.
Pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian tentu saja mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal-pasal krusial RUU DKJ. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.
Keempat, dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN.
Sebelumnya warganet sempat dihebohkan dengan pemberitaan DKI Jakarta yang sudah kehilangan status ‘ibu kota negara’ sejak 15 Februari 2024 lalu.
Berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota untuk Jakarta disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Supratman. Hal itu merujuk pada UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024.
Dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN disebutkan:
“Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Ternyata ada pasal lain dalam UU IKN yang menyatakan status ibu kota negara Jakarta baru bisa diganti dengan IKN di Kalimantan Timur melalui keputusan presiden (Keppres). Itu bisa dilihat dalam Pasal 39 dalam regulasi yang sama, bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.
Lantas, kapan Keppres ini dikeluarkan? Masih belum jelas waktunya, semua tergantung dari kewenangan penuh presiden. Kemungkinan besar setelah UU DKJ disahkan secara resmi oleh DPR.
Selain belum ada Keppres resmi tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN, Jakarta masih berpegang pada Undang Undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Setelah Keppres terbit dan ibu kota negara sudah resmi jadi milik IKN – Jakarta rencananya akan menjadi wilayah khusus.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman menilai narasi di balik itu sebagai landasan ketergesa-gesan untuk mengesahkan RUU DKJ. “Seharusnya wacana ini harusnya jauh-jauh hari, dari dua tahun lalu. Bahwa setelah UU IKN disahkan, dua tahun ke depan Jakarta harus punya undang undang yang baru,” tandas Herman.
Dengan narasi mendesak agar RUU DKJ ini segera disahkan, lanjutnya, jangan sampai publik terkecoh lagi sebagaimana pengalaman pembahasan RUU Cipta Kerja, yang minim partisipasi publik dan digarap secara ‘ugal-ugalan’.
“Dengan ketergesaan ini kita khawatir banyak substansi yang tidak diperhatikan. Termasuk soal yang krusial itu. Kita perlu mengawal itu jangan sampai ada pasal-pasal yang diselipkan,” ujar Herman. (Fadjar)
