Babak Baru Perebutan Ketua DPR

adilnews | 3 April 2024, 03:39 am | 97 views

Hasil pemilihan umum 2024 baru saja diumumkan. Kini pentas politik nasional memasuki babak baru penentuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Sebelumnya partai pemenang pemilu 2019 yakni PDI Perjuangan berhak atas jabatan Ketua DPR, tapi untuk periode kali ini belum tentu bisa kembali diraih. Pasalnya Partai Golkar juga mengincar kursi empuk itu, sekaligus untuk mengamankan posisi Presiden terpilih yang didukungnya.

Seperti diumumkan KPU, PDI-P meraih suara terbanyak pada Pileg DPR RI 2024. Itu berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Dari hasil itu, PDI-P sukses memborong 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.631 suara, maka PDI-P berhasil meraup 16,72 persen suara. Di bawah PDI-P, Partai Golkar membuntuti dengan perolehan 23.208.654 suara.
Partai besutan Airlangga Hartarto berhasil menggasak 15,29 persen suara sah nasional.

Atas perolehan suara tersebut, PDIP berhak mendapatkan kursi DPR RI sebanyak 110, atau berkurang 18 dari perolehan kursi di Pemilu 2019. Sebaliknya Golkar mendapat 102 kursi, atau tambah 7 kursi dibandingkan Pemilu 2019. Dengan jumlah perolehan kursi yang selisih sedikit itu, dua fraksi di DPR ini mulai berebut memegang kendali legislatif.

Belum lama ini, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi warning keras partainya tidak akan tinggal diam apabila Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) direvisi demi ambisi memperebutkan kursi Ketua DPR. “Tapi kalau UU terkait hasil pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan, demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan,” tandas Hasto di Jakarta pada 25 Maret 2024 lalu.

Ancaman Hasto cukup beralasan. Ia mendengar kabar Golkar hendak merevisi UU MD3 terkait pemilihan ketua DPR, yang memungkinkan Golkar menduduki kursi ketua DPR. Sebelumnya, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia pernah memberi sinyal akan mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Menurut Doli, dinamika itu sangat bergantung dengan pembicaraan antara para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketentuan Pemilihan
Sebenarnya jatah kursi pimpinan DPR termasuk ketua DPR RI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD atau UU MD3. Dalam UU MD3 disebutkan kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Namun UU MD3 bisa diubah dalam sidang pendahuluan di DPR jika mayoritas fraksi di Dewan menginginkannya.

Dalam UU MD3 yang disahkan tahun 2018 itu, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang terpilih pada Pemilu. Enam pimpinan DPR itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap.

Lebih lanjut, pasal 84 ayat (4) UU MD3 menyebutkan setiap fraksi di DPR dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Awalnya pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat namun jika musyawarah tidak tercapai maka pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 84 ayat (9) UU MD3 menyebutkan pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR. Pasal 427D UU MD3 juga disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Menanggapi isu perebutan jabatan ketua DPR, pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan bahwa ketua DPR RI dari partai pemenang Pemilu 2024 memiliki kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan. “Saya pikir sudah tepat ketua DPR dari partai yang memiliki suara terbanyak agar dia punya power yang lebih besar untuk mengontrol pemerintahan,” jelas Yance seperti dikutip Antara. (Fadjar)

Berita Terkait