Pelaku Pelemparan Batu KA Pasundan Masih Diburu

adilnews | 16 May 2024, 15:58 pm | 116 views

PURWOKERTO – Tim Pengamanan Kereta Daop 5 Purwokerto Jawa Tengah kini masih memburu pelaku pelemparan batu yang mengenai kaca KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong hingga retak. Aksi pelemparan terhadap kereta api itu terjadi di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten pada Kamis (16/5/2024) pukul 14.58 WIB.

Menurut Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih,
tidak ada korban pada kejadian tersebut namun terdapat retakan pada kaca jendela kereta. Meski tidak ada korban, PT KAI Daop 5 sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme tersebut, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas.

“Atas kejadian tersebut, PT KAI Daop 5 telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” tandas Feni Novida.

Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian dan mencari informasi terkait terduga pelaku pelemparan batu tersebut. Tim Pengamanan Daop 5 pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Kami tegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,” tambah Feni.

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI Daop 5 Purwokerto juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api (nan)

Berita Terkait