
Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akhirnya memenangkan putusan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 April 2024. MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan penolakan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan
Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Suhartoyo.
Isi pertimbangan putusan kedua pemohon hampir sama. Dalam gugatan Anies-Muhaimin, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan mereka sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon. Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
hu
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Sedangkan dalam perkara Ganjar-Mahfud, putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK sebelumnya. Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Seperti diketahui, dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Selain itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Begitu juga Ganjar-Mahfud, hanya mendapat 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Respon Pemohon
Atas putusan MK tersebut, Anies mengatakan semua pihak sudah mendengarkan keputusan yang disampaikan oleh MK. Anies sendiri enggan langsung memberikan komentar. Dia meminta agar wartawan menunggu hingga sore karena dia bersama timnya perlu mempersiapkan poin-poin yang menjadi respons resmi mereka.
Berbeda dengan Anies, Ganjar langsung mengapresiasi hasil putusan MK, dia menerima proses dari awal hingga akhir dari persidangan. Menurut Ganjar, ada hal menarik dalam putusan MK, yakni dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Dia melihat dissenting opinion yang disampaikan lebih substantif.
“Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif, bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” tutur Ganjar.
Begitu juga dengan sikap istana atas putusan MK. “Menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan pada 22 April 2024. Ari menekankan putusan itu mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai kecurangan hingga politisasi bansos. Begitu juga anggapan mobilisasi aparat. (Sumakantal)
