
Seorang perempuan paruh baya memberikan pernyataan dihadapan para warga setempat bahwa dirinya selaku pemimpin jemaat ibadah kebaktian Minggu di suatu rumah dengan sukarela tanpa paksaan tidak akan menggunakan tempat tinggalnya itu untuk kegiatan ibadah lagi. Kejadian itu berada di Jl. Saga Bunar, Sukamulya, Balaraja, kabupaten Tangerang pada 17 Maret 2024 kemarin.
Di lokasi kejadian terlihat warga sedang berkerumun di depan rumah yang dinarasikan sebagai tempat ibadah. Beberapa petugas kepolisian pun tampak berada di lokasi kejadian. Dinarasikan, warga sekitar membubarkan prosesi ibadah umat kristiani yang dilakukan di rumah di pinggir jalan itu. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menggelar ibadah di tempat itu lagi.
“Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ucap seorang wanita dalam video tersebut.
Demikian salah satu cuplikan video yang viral di media sosial dengan narasi pembubaran ibadah kaum Nasrani di daerah itu. Peristiwa pembubaran ibadah oleh warga setempat ini diakui oleh Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan. Menurutnya, pihaknya mendapat laporan adanya warga yang berkumpul di sebuah rumah. Namun Badri mengatakan tidak ada kegiatan ibadah di rumah tersebut saat polisi datang. Ibadah itu sendiri dilaksanakan pada pagi hari.
“Massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah. Pada saat saya datang ke lokasi tersebut, tidak ada kegiatan ibadah. Berdasarkan keterangan warga ibadahnya sudah dilaksanakan pagi hari, dan saya datang ke lokasi pada saat waktu azan Zuhur,” ungkap Kapolsek Balaraja seperti dikutip Detik.com saat dihubungi pada Senin (18/3/2024).
Badri menjelaskan rumah tersebut sudah dijadikan tempat ibadah selama satu tahun. Namun, pada Minggu kemarin warga memprotesnya lantaran disebutkan belum ada izin terkait pelaksanaan ibadah di rumah tersebut.
“Berdasarkan info dari pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah, itu sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah,” imbuhnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pihak kepolisian mencoba memediasi kedua pihak. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk tindak lanjutnya. Badri menegaskan situasi di lokasi sudah kondusif setelah pihak kepolisian datang.
“Setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib. Selanjutnya, mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya. Tadi malam juga kita kumpul sama warga sekitar rumah yang dijadikan tempat ibadah, alhamdulillah kondusif,” tandas Kapolsek. (Fadjar)
