Jalan Mulus Kaesang Menuju Pilgub DKI Jakarta

adilnews | 31 May 2024, 04:29 am | 104 views

JAKARTA- Memanfaatkan pengaruh Presiden Joko Widodo, Partai Gerindra akan memasangkan Kaesang Pangarep sebagai calon wakil Gubernur DKI Jakarta (Cawagub) di Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden itu akan dipasangkan mendampingi keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Isu majunya Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta dihembuskan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dari unggahannya Kamis (30/5/2024), Sufmi Dasco Ahmad menginginkan Kaesang bisa maju bersama Budisatrio Djiwandono. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Sufmi Dasco.

Gayung pun bersambut. Duet Budi dan Kaesang kemudian didukung oleh selebriti Raffi Ahmad. “Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” tulis Raffi Ahmad.

Masuknya nama Kaesang dalam bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta memang sudah diprediksi banyak orang. Apalagi putusan Mahkamah Agung belum lama ini telah mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Beruntung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU. Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Putusan MA dengan demikian telah memberi jalan mulus bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Tidak mesti menjadi calon wakil gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta, dia juga bisa mencalonkan diri di daerah mana saja yang dianggap berpeluang besar untuk menang. Dengan pengaruh sang ayah di sisa masa jabatannya sebagai presiden, tentu masih bisa mengerahkan segala sumber daya untuk memenangkan putra bungsunya itu. (Risma)

Berita Terkait