
Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic.Eng., Ph.D.
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Seniman/Budayawan Yogyakarta
Kepada Yth.
Presiden Prabowo Subiyanto
Di Jakarta
Dengan hormat,
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang pertama, beberapa waktu yang lalu, dipimpin hakim tunggal yaitu Djuyamto di PN Jaksel.
Saya hadir dua kali, pada pembukaan sidang dan pembacaan vonis.
Saya merasakan aroma busuk pada proses sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang pertama. Subyektif, muka hakim Djuyamto bukan muka orang jujur. Kesan sederhana dan lugu hanyalah sebuah kamuflase untuk menutupi fakta sesungguhnya tentang dirinya.
Namun, kala itu, saya tidak punya bukti soal Djuyamto.
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto yang pertama, substansinya soal dua sprindik, yaitu dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi proses penyidikan.
*Tidak ada bukti, Hasto Kristiyanto menyuap Wahyu Setiawan dan menghalangi proses penyidikan*.
Semua ini bohong, karena tidak ada kesaksian dari pelaku utama, yaitu Harun Masiku.
Pengadilan atas kasus Harun Masiku sudah inkrah beberapa tahun yang lalu. Yang bersalah sudah dihukum. Mengapa sekarang dibuka kembali? Politis!
*Saya ingatkan Hasto Kristiyanto bukan pejabat negara dan kasus Harun Masiku tidak ada kerugian negara sepeser-pun*.
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto yang pertama tidak bisa diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Saya semakin curiga, bahwa semua ini ada kekuatan politik besar yang mengendalikan.
Sayangnya, saya tidak punya bukti, kala itu.
*Tuhan Yang Maha Perkasa menjawab segera, lunas dan tuntas, atas semua keraguan saya terhadap hakim Djuyamto*.
Hakim Djuyamto baru-baru ini, dicekok Kejagung atas suap kasus CPO yang nilainya sangat fantastis, bersama hakim-hakim lainya dan Ketua PN Jakpus.
Jelas, Djuyamto Hakim Bosok, bedebah, brengsek, dan kriminal, yang jelas-jelas telak merusak sistem peradilan di Indonesia.
*Pertanyaan saya, dibayar berapa Djuyamto oleh seseorang, untuk memvonis gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto?*
Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto yang pertama, bagi saya, ganjil, dan seharusnya Hasto Kristiyanto menang.
Saya secara peribadi, sebagai rakyat jelata, sebagai orang yang tidak paham Ilmu Hukum, memohon kepada Yth. Presiden Prabowo, untuk menghentikan Pengadilan pada diri Hasto Kristiyanto di PN Jakpus.
Bagi saya, semua ini politis, dan hanya dagelan alias Drama Korea saja.
Bebaskan Hasto Kristiyanto dan pulihkan hak-hak politik dan nama baiknya.
*Hasto bukan penjahat. Hasto adalah tahanan politik*.
Semua hal yang menimpa Hasto Kristiyanto adalah bukti, runtuhnya Demokrasi di Indonesia.
Hasto Kristiyanto adalah sahabat saya. Saya menuntut keadilan untuk Hasto Kristiyanto.
*Hukum mati Djuyamto!*