
Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic.Eng., Ph.D.
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
In ianSeniman/Budayawan Yogyakarta
Terkait, isu dugaan ijazah S1 Jokowi palsu, yang beredar luas di medsos, nama sdr. Marcus Priyo Gunarto (MPG), dosen FH UGM, jadi bulan-bulanan.
Eksplisit disebutkan, katanya sdr. MPG mengatakan ijazah S1 asli Jokowi hilang.
Sdr. MPG tidak pernah bilang ijazah S1 asli Jokowi hilang.
Penjelasan sdr. MPG beberapa waktu lalu, soal dugaan tidak pidana yang terkait ijazah S1 Jokowi muncul di media. Sangat jelas dan gamblang.
Tulisan sdr. MPG itu muncul, untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
Tindakan membuat palsu dan memalsukan dokumen, adalah tindakan kriminal atau pidana.
Membuat palsu artinya ijazah aslinya tidak pernah ada sebelumnya. Ijazah yang ada jelas palsu*.
Memalsukan dokumen artinya, ijazah aslinya pernah ada sebelumnya. Namun, karena satu dan lain hal, *misalnya*, ijazah aslinya hilang, entah hanyut kebanjiran atau digondhol tikus, dibuatkan ijazah baru secara ilegal, seolah-olah itu ijazah asli. *Aspal: asli tapi palsu*.
*UGM tidak pernah mengeluarkan ijazah dua kali bagi orang yang sama. Dan UGM tidak pernah mengarsip ijazah asli alumni UGM. Ijazah asli dibawa yang bersangkutan. Yang ada di UGM sebagai arsip adalah fotokopi*.
Jadi, kalau UGM diminta menunjukkan ijazah S1 asli Jokowi, jelas UGM tidak punya. Besides, UGM tidak punya hak/kewenangan membuka data-data akademik alumni UGM ke publik. Kecuali ada perintah dari pengadilan. Hal ini murni karena etika akademik. Tidak ada hubungannya dengan UU Keterbukaan Informasi.
Jika, *misalnya*, ijazah alumni UGM hilang, tinggal membawa surat keterangan hilang dari Polisi di TKP dan dibawa ke UGM. UGM akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dalam format surat keterangan, bukan format ijazah.
Jujur, saya bingung, nonton konten-konten di media, apa yang dipermasalahkan soal ijazah Jokowi? Apakah membuat palsu atau memalsukan dokumen? *Logikanya kusut dan bundet. Nalarnya pincang alias dhèglèng*.
*Saya yakin, dengan seyakin-yakinnya, si Meong akan masuk penjara lagi. Dia tidak bisa membedakan antara data primer dan data sekunder*.
Data primer adalah milik seseorang, yang didapat dari laboratorium atau output hasil komputasi/simulasi. Sedang data sekunder adalah data-data yang tersedia di literatur.
*Kebenaran didapat dengan cara membenturkan antara data primer dengan data sekunder, lewat argumen-argumen rasional dan nalar ilmiah*.
Foto ijazah S1 Jokowi yang beredar luas di publik adalah data primer? Goblog olèh ning aja dipèk dhéwé, kancané dibagèhi.
Penjelasan Rektor UGM dan staff beberapa tahun yang lalu, sangat jelas, gamblang dan cukup: Jokowi pernah kuliah dan lulus dari UGM alias alumni UGM.
Membuat palsu? Jelas tidak mungkin. Data-data akademik Jokowi di UGM komplit. Dan, ijazah S1 asli Jokowi pernah ada.
Skripsinya Jokowi bigini, dan begitu, itu hal lain. Fakta, ijazah S1 asli Jokowi pernah ada, dan fotokopinya ada di arsip UGM.
Peluangnya tinggal memalsukan dokumen.
UGM tidak pernah tahu, apakah ijazah S1 yang dipegang Jokowi saat ini, sama dengan fotokopi ijazah S1 asli Jokowi di arsip UGM.
Jika, ada dugaan ijazah S1 yang dipegang Jokowi palsu, itu bukan urusannya UGM. UGM tidak perlu ikut campur atau melibatkan diri.
*UGM bukan begundalnya Jokowi*.
Sekali lagi saya tegaskan, sdr. Marcus Priyo Gunarto tidak pernah bilang ijazah S1 asli Jokowi hilang. Dan, sdr. Marcus Priyo Gunarto juga bukan lawyernya