Kebenaran

adilnews | 19 June 2024, 03:50 am | 121 views

Oleh: Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M. Sc., Lic. Eng., Ph.D. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta & Seniman Budayawan Yogyakarta

Kabut tebal politik jahat menggantung di langit Nusantara.

Seolah sebuah format penegakan hukum, dalam selimut tebal politik jahat.

Saya bukan siapa-siapa dan awam soal hukum. Tulisan saya ini murni sebuah pemikiran wujud cinta tanah air, bangsa dan negara. Tidak ada kepentingan politik apapun.

Semua orang tahu, Harun Masiku buron dan statusnya DPO, sejak lebih dari empat tahun yang lalu. Nagapain saja KPK?

Kemana dan ngapain saja Harun Masiku? Tanya KPK! Kata Petinggi KPK, pekan depan, Harun Masiku, ketangkap. Saya berharap Petinggi KPK, bisa dipegang ucapannya. Tidak léda-lédé, esuk dhelé, sore bekicot!

Yang membuat hati saya sedih dan kecawa, munculnya istilah perampasan HP dan buku harian urusan PDI Perjuangan milik Hasto Kristiyanto.

Istilah perampasan sudah ada di publik domain.

Pertanyaannya adalah mengapa hal ini harus terjadi?

Kusnadi adalah staffnya Hasto Kristiyanto. Barang-barang yang dibawa Kusnadi adalah milik Hasto Kristiyanto. Kusnadi tidak mempunyai otoritas memberikan buku harian urusan PDI Perjuangan dan HP milik Hasto Kristiyanto kepada siapapun dan dengan tujuan apapun.

Hanya Hasto Kristiyanto yang bisa memberikan HP dan buku harian urusan PDI Perjuangan ke penyidik KPK melalui mekanisme yang namanya penyitaan.

Jika barang-barang Hasto Kristiyanto yang dibawa Kusnadi bisa pindah tangan, tanpa seijin Hasto Kristiyanto, menurut saya, namanya perampasan bukan penyitaan.

Ketika Bung Karno dibuang dari satu tempat ke tempat lain oleh Hukum Kolonial Kerajaan Belanda, barang-barang Bung Karno disita, dan dicatat oleh Belanda, dan dikembalingan, setelah Bung Karno bebas.

Kita semua tahu, Hukum Kolonial Kerajaan Belanda sifatnya represif, membungkam dan menjajah. Merampas hak individu dan sosial seseorang, agar terkucil, sehingga tidak bisa menyuarakan kebenaran, sebagai wujud perjuangan Kemerdekaan Nusantara.

Apa urgensinya buku harian milik Hasto yang isinya hal-hal rahasia internal PDI Perjuangan, termasuk urusan Pilkada, dirampas KPK? Apakah di situ ada informasi soal Harun Masiku? Apakah KPK bisa menjamin informasi rahasia PDI Perjuangan itu tidak nyebar ke pihak-pihak lain yang berseberangan dengan PDI Perjuangan?

Menurut saya, tindakan KPK ini unnecessary dan berlebihan. Justru menjadikannya sebuah persepsi, bahwa semua ini sangat politis dan hanya untuk tujuan politik tertentu.

Tidak bisa disalahkan jika berkembang opini liar di masyarakat, bahwa KPK sedang dikendalikan oleh Kekuatan Politik Besar untuk menghancurkan PDI Perjuangan.

Yang bikin saya jengah adalah setelah perampasan HP dan buku harian urusan PDI Perjuangan milik Hasto Kristiyanto, lalu timbul pernyataan dari Petinggi KPK, bahwa Harun Masiku akan ditangkap minggu depan.

Opini publik digiring, seolah dari barang-barang milik Hasto Kristiyanto yang dirampas penyidik KPK, ada informasi keberadaan Harun Masiku. Sehingga, pekan depan Harun Masiku bisa ditangkap. Ini sangat menyesatkan.

Jika, pekan depan Harun Masiku juga belum bisa ditangkap, apakah pernyataan oknum Petinggi KPK tersebut, bisa dikategorikan sebagai sebuah kebohongan publik atau penyebaran berita bohong?

Jogetin aja. Gemoy!

Ada upanya politik membungkam dan memenjarakan orang kritis melalui drama-drama politik murahan. Maju tak gentar, membela yang bayar!

Kritis artinya, mengungkap fakta apa adanya, sebagai sebuah kebenaran, dan memberikan sebuah analisis tajam dan detail, sebagai sebuah argument akan kebenaran diatas dan sebagai alternatif solusi.

Kami kritis karena kami sangat mencintai negeri ini.

Hasto Kristiyanto adalah Simbol PDI Perjuangan. Ada upaya politik menghancurkan PDI Perjuangan. Sangat nyata dan kentara.

Menurut saya, yang seperti ini, harus dilawan!

Becik ketitik, ala ketara. Sapa nandur, bakal ngunduh. Lebur dining pangastuti. Lawan!

Merdeka!

Yogyakarta, 2024-06-15
BPW. Hamengkunegara

Berita Terkait