Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Serius Tangani Isu Pencemaran Limbah B3

adilnews | 4 May 2024, 02:46 am | 208 views

Tegal- Mencermati keresahan yang terjadi akibat pembuangan limbah B3 yang di duga dilakukan oleh PT. DAS, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal sudah melakukan langkah persuasif terkait kasus ini, Jum’at (3/5/2024).

Muchtar Mawardi, S.K.M., M.Kes, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Tegal saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah melakukan visitasi serta verifikasi terhadap permasalahan ini.

“Kami sudah melakukan visitasi dan verifikasi untuk kedua kalinya terkait laporan masyarakat adanya pembuangan limbah B3 yang diduga dilakukan oleh PT.DAS serta meresahkan masyarakat, telah kami dilaporkan ke Pj. Bupati. Insya Allah akan ditindaklanjuti”, ujar Muchtar.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal diketahui PT Dok Abadi Sipyar telah melakukan kerjasama dengan PT Lut Putra Solder dalam pengelolaan limbah B3. Terhadap ceceran oli di media tanah, pemilik perusahaan telah melakukan pengerukan. Hingga saat dilakukan visitasi sudah tidak ada lagi limbah B3 yang tercecer dan mencemari lingkungan.

Dinas Lingkungan tentu sangat serius dalam melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan yang memiliki izin lingkungan/ persetujuan lingkungan dan telah melakukan langkah- langkah pada setiap permasalahan.

Namun perlu dipahami bahwa langkah/ tindakan yang diambil ada SOP nya. Jadi tidak grusa grusu (terburu- buru), harus cermat dan berhati- hati. Ada tahapan yang ditempuh, harus diketahui benar kondisi dilapangan, dikaji serta dibuatkan laporannya.

Selain itu tentu perlu dikaji lebih dalam terkait sanksi yang akan diberikan dan tahapan sesuai regulasi. Sehingga sampai kepada putusan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Kami berharap penjelasan ini sudah bisa menjawab terkait persoalan yang selama ini berkembang”, ujar Muchtar.

Muchtar juga menghimbau kepada semua pemilik perusahaan agar mentaati / patuh terhadap kewajiban sesuai perundang- undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta gangguan kesehatan masyarakat, pungkasnya. (HB/ Red)

Berita Terkait