
(Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Candra Yuri)
Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic.Eng., Ph.D., Universitas Gadjah & Seniman/Budayawan Yogyakarta
Praperadilan Hasto Kristiyanto tidak ditolak, melainkan tidak diterima
Ditolak dasarnya apa? Dalam praperadilan Hasto Kristiyanto, pak Hakim sama sekali belum menyentuh substasi gugatan dalam vonisnya.
Tidak diterima karena administrasi berkas gugatan, yaitu dua sprindik dalam satu gugatan praperadilan.
Pak Hakim tidak bisa menerima, walau aturan larangan dua sprindik dalam satu gugatan, tidak ada.
Saya merasakan aroma tidak sedap, berada di balik semua ini. Yaitu, manuver politik dari kelompok yang sangat membenci Hasto, karena Hasto kritis terhadap Jokowi.
Vonis praperadilan Hasto bukan akhir dari sebuah perjuangan. Terus berjuang untuk sebuah keadilan bagi Hasto Kristiyanto.
Sahabat Hasto Kristiyanto tidak pernah menyerah dan meninggalkan Hasto terpuruk sendirian. Kuatkan hati, pikiran dan komitmen perjuangan. Sebaya mukti, sebaya pati.
Perlu diingat, kasus yang dituduhkan ke Hasto Kristiyanto, tidak ada kerugian negara sepeserpun. Yang jelas-jelas berkhianat pada bangsa dan negara dan merugikan negara ratusan trilyun rupiah, tidak tersentuh hukum.
Hasto bukan pejabat negara. Pernah ditawari jadi menteri dan anggota DPR RI, namun lebih memilih mengurus partai.
Disertasi S3 Hasto yang kedua di UI, telah membuat Jokowi marah.
Semua kasus Hasto terkesan serba dipaksakan. Sampai saksinya pun diintimidasi oleh Rosa, penyidik KPK, dan ditawari dana 2 M rupiah, agar mau menyebut nama Hasto sebagai pihak pemberi suap. *Kesaksian ini muncul di persidangan Praperadilan di PN Jaksel*.
Ketika saksi tetap tidak mau, lalu dicekal untuk berobat ke luar negeri, padahal sedang menderita kanker rahim.
Siapa yang kejam? Siapa yang main target dengan menggunakan hukum untuk membungkam lawan politik?
Praperadilan Hasto Kristiyanto jangan sampai mengaburkan perjuangan suci bagi bangsa dan negara, yaitu *Adili Jokowi.
Lupakan Praperadilan Hasto Kristiyanto untuk sementara waktu, *Adili Jokowi*.
Adili Jokowi…adili Jokowi…
Dulu kita berjuang bersama menjadikan Jokowi Presiden RI dua periode. Sekarang, kita berjuang lagi, menyeret Jokowi ke pengadilan.
Sepakat, kita di luar pemerintahan, mendukung Prabowo untuk lima tahun kedepan, secara kritis dan amankan Prabowo dari pengaruh Jokowi!
Merdeka!