Di Tengah Kekuatiran Ancaman Kebebasan Berpendapat, Kominfo Siapkan Dewan Media Sosial

adilnews | 3 March 2024, 07:56 am | 173 views

Jakarta- Setelah berhasil merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempersiapkan pendirian “Dewan Media Sosial”. Pembentukan Social Media Council ini merupakan permintaan dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tahun 2023 lalu. Selain Indonesia, badan PBB ini mengajukan proposal proyek pembentukan Dewan Media Sosial ini ke empat negara lainnya yakni Bosnia dan Herzegovina, Kolombia, dan Kenya. Lima negara ini akan menjadi proyek percontohan UNESCO dalam mengendalikan media sosial.

Bagi Indonesia pembentukan Dewan Media Sosial ini didasarkan atas pertimbangan dalam beberapa tahun terakhir media sosial berkembang sangat pesat, tidak hanya dari sisi positif tapi juga dari sisi negatif, sehingga perlu adanya pengaturan khusus. Oleh karena itu, Dewan ini dianggap penting agar masyarakat tetap dapat produktif memanfaatkan ruang digital dan terhindar dari efek negatifnya. Dewan ini nantinya jadi semacam clearing house yang akan melibatkan tokoh agama, akademisi, hingga pegiat media sosial.

Sejauh ini, persiapan Dewan Media Sosial di Indonesia, menurut Wakil Menteri Komunikasi & Informasi Nezar Patria sudah matang. Targetnya tahun 2024 dewan ini sudah terbentuk. Nezar memastikan pihaknya sudah bertemu dengan UNESCO untuk membahas pendirian Dewan Media Social, dan sedang dibahas bersama dengan platform-platform media sosial yg ada untuk pembentukan dewan ini.

“Dan, kita lagi coba exercise apa saja yang mau kita atur begitu, dan bagaimana nanti hubungannya antara Kominfo dengan Dewan Media Social ini. Saya kira ini ide yang bagus, Dewan Social ini. Karena kita tahu penanganan hoax, penanganan, missinformasi, disinformasi memang membutuhkan satu badan yang independent untuk bisa melakukan assestmen dan juga tindakan-tindakan yang akan diambil. Terutama untuk meregulasi secara etik, apa saja yg harus dilakukan atau dojaga oleh platform media sosial agar ruang percakapan digital itu bisa makin sehat,” tandas Nezar Patria kepada ADIL News. Target pembentukan Dewan Media Sosial ini rencananya tahun 2024 ini.

Meski pembentukan Dewan Media Sosial ini berniat baik, namun pembatasan apa yang disebutnya sebagai “informasi palsu” dan “teori konspirasi,” termasuk pernyataan ujaran kebencian telah memicu kekhawatiran di kalangan pendukung kebebasan berpendapat dan demokrasi. Kritikus memperingatkan tuduhan tersebut seringkali digunakan oleh pemerintahan otoriter dan perusahaan teknologi besar untuk membungkam informasi yang sebenarnya. Bahkan ada kekuatiran hal itu mempromosikan kepentingan rejim komunis China yang sudah terbiasa dengan pengendalian secara ketat terhadap media sosial di negaranya. Namun kekuatiran itu ditepis oleh Wamen Kominfo. “Gak ada itu, gak ada kepentingan seperti itu,” tukasnya. (Fadjar)

Berita Terkait