
Michat adalah sebuah aplikasi sosial yang memungkinkan penggunanya untuk berkomunikasi secara langsung dalam bentuk pesan teks, suara, dan gambar. Aplikasi ini mirip dengan aplikasi chatting lainnya seperti WhatsApp, Line, dan Telegram. Namun, Michat memiliki fitur khusus yang memungkinkan pengguna untuk menemukan teman baru berdasarkan lokasi geografis mereka.
Meskipun Michat dapat menjadi sarana untuk berkomunikasi dengan teman-teman dan keluarga, namun aplikasi ini juga memiliki potensi bahaya bagi anak remaja. Salah satu bahaya utama yang dapat timbul dari penggunaan Michat adalah terkait dengan kegiatan prostitusi online.
Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa aplikasi sosial seperti Michat digunakan oleh para pelaku prostitusi untuk mencari klien. Mereka menggunakan fitur pencarian berdasarkan lokasi untuk menemukan orang-orang yang berada di sekitar mereka dan menawarkan layanan seksual melalui aplikasi tersebut. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi anak remaja yang tidak sadar akan resiko dan konsekuensi dari praktek prostitusi online.
Selain itu, penggunaan Michat juga dapat meningkatkan risiko pelecehan seksual terhadap anak remaja. Dengan fitur pencarian berdasarkan lokasi, para pelaku pelecehan seksual dapat lebih mudah menemukan dan memantau anak-anak yang berpotensi menjadi korban mereka. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah dan orang tua untuk mengawasi dan membatasi penggunaan Michat oleh anak remaja.
*Kasus Indonesia*
Aplikasi MiChat sudah berada di 8 negara termasuk Indonesia, dengan jumlah pengguna mencapai 50 juta orang. Sejak diperkenalkan tahun 2019, MiChat langsung populer. Banyak anak muda yang mendownload dan menggunakan aplikasi ini untuk mencari teman terdekat di sekitar tempat tinggalnya. Belakangan aplikasi ini kerap dikaitkan dengan aktivitas prostitusi, yang sering disebut Open BO. Sejumlah kasus prostitusi melibatkan MiChat sebagai platrform penyalur.
Lima tahun yang lalu, Aplikasi MiChat pernah dikaitkan dengan kasus prostitusi online setelah kasus penggerebekan di daerah Surabaya, Jawa Timur. Pada Februari 2021, Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi online melalui Michat yang melibatkan 91 anak di bawah umur. Mereka dijual melalui aplikasi ini oleh 15 tersangka yang telah ditangkap polisi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo pun buka suara soal dugaan MiChat sebagai wadah atau sarana Open BO. Sebagai otoritas yang berwenang, Kominfo menyatakan pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan platform tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Menteri Kominfo Rudiantara pada waktu itu bahkan sempat mengancam akan menutup MiChat di Indonesia.
Namun MiChat dengan penawaran open BO masih saja melenggang bebas. Tiga tahun yang lalu Andre Rosiade, anggota DPR dari Partai Gerindra dengan gagah menggunakan aplikasi MiChat untuk memberantas prostitusi online di Padang. Caranya pada 26 Januari 2020, Andre memesan PSK bernama NN melalui aplikasi MiChat dan melakukan transaksi sebesar Rp 800.000,- di sebuah hotel di Padang. Setelah NN “dipakai” oleh kliennya itu, kemudian ia ditangkap Polisi. Tetapi Andre mengaku klien yang memakai NN adalah orang suruhannya. Maksud Andre melakukan penggerebekan itu ingin membuktikan bahwa di Padang ada prostitusi online
Untuk mengatasi masalah prostitusi online dan pelecehan seksual terhadap anak remaja melalui aplikasi sosial seperti Michat, tentu diperlukan langkah-langkah preventif yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah dan orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak remaja tentang risiko dan bahaya yang dapat timbul dari penggunaan aplikasi tersebut. Selain itu, perusahaan Michat mesti dipaksa untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap penggunaan aplikasinya untuk mencegah praktek prostitusi online, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Sebelumnya juga sempat muncul Petisi Blokir Aplikasi Michat
Change.org. Keberadaan MiChat dianggap telah menyuburkan prostitusi Online di Indonesia melalui aplikasi. Untuk itu petisi ini mendesak pemerintah untuk segera memblokir aplikasi MiChat ini, karena dinilai melanggar aturan yang berlaku antara lain banyak digunakan untuk melakukan transaksi seksual melalui internet. Tidak hanya itu banyak sekali penipuan yang menggunakan Aplikasi Michat.
Untuk itu, mereka berharap Polri segera mengusut tuntas para wanita yang melanggar aturan dengan memanfaatkan media sosial terutama Aplikasi Michat dalam menggaet para pelanggan. Hal itu tentu bisa menggoda anak remaja yang sengaja menggunakan aplikasi ini. Apalagi MiChat sudah menjadi aplikasi sosial yang populer di kalangan anak muda dan remaja.
Penggunaan aplikasi ini memiliki potensi bahaya bagi anak remaja terkait dengan masalah prostitusi online dan pelecehan seksual. Oleh sebab itu, penting bagi orangtua, pengawas, dan perusahaan Michat untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan keamanan penggunaan aplikasi tersebut.
