
Jakarta- Di tengah tuntutan aksi massa di depan Gedung DPR RI, tiga anggota dewan dari Fraksi PKS, PKB dan PDI Perjuangan mengusulkan hak Angket dalam interupsinya di Rapat Paripurna pembukaan masa sidang ke-13 DPR RI, Senayan Jakarta pada 5 Maret 2024. Mereka mengingatkan DPR RI untuk menggunakan hak angket menyikapi dinamika Pemilu 2024, khususnya terkait dengan banyaknya pelanggaran dan kecurangan hasil pemilihan presiden.
Awalnya anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mengatakan adanya tudingan kecurangan di Pemilu 2024. “Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional,” tandas Aus dalam interupsinya.
Menurutnya, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparans.
Senada dengannya, anggota DPR Fraksi PKB Luluk Hamidah juga mendukung hak angket supaya desas- desus kecurangan Pemilu bisa diluruskan secara terang benderang. “DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” tukas Luluk.
Usulan hak angket juga disampaikan Aria Bima dari PDIP,. Ia menyebut DPR mesti menjalankan fungsi pengawasannya secara baik, termasuk berharap kualitas pemilu di Indonesia meningkat.
“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket ataupun apapun supaya kualitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi,” jelas Aria.
Berbeda dengan mereka, anggota DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan bahwa penyusunan hak angket mestinya didasari dengan alasan-alasan yang jelas dan konkret. “Terkait dengan hak angket, saya kira hak angket kita paham semua bahwa ini adalah hak konstitusional kita. Namun, apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki perjelas dulu sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat,” tutur Herman.
Meski tak segarang yang kita dengar tentang usulan hak Angket DPR, bola salju hak Angket sudah menggelinding. Kalau fraksi-fraksi di DPR minimal yang bukan pendukung Prabowo-Gibran berani bersikap lebih lantang dengan mengumpulkan tanda tangan dukungan terhadap hak Angket, maka pimpinan DPR RI mau tidak mau harus mengambil keputusan, entah lewat votting atau musyawarah mufakat.
Di luar Rapat Paripurna DPR, lebih maju lagi Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan partainya sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi NasDem untuk menggulirkan hak angket. Hal tersebut, kata Taufik, merupakan bentuk dukungan NasDem untuk mengusut berbagai dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Tak ketinggalan, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Republik Indonesia juga sudah menyatakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Semoga usulan Hak Angket tak sekedar berhenti di rapat paripurna DPR, tapi lebih maju lagi dengan mengambil keputusan untuk bersikap atas dugaan pemilu yang penuh pelanggaran dan kecurangan. Dengan demikian tak sia-sia aksi massa dari sejumlah elemen masyarakat yang menuntut hak Angket sebagai solusi untuk mengatasi masalah kecurangan pilpres bisa diselesaikan secara politik di Senayan. (Fadjar)
