Akhir Drama Penguntitan Jampidsus dan “Pengepungan” Kejagung

adilnews | 30 May 2024, 11:44 am | 276 views

JAKARTA- Akhirnya Kejaksaan Agung mengakui kebenaran kabar yang sudah beredar lebih dari sepekan tentang kasus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang dikuntit personel Densus 88 Anti-teror Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kepada pers tentang anggota Densus 88 yang ditangkap saat menguntit Jampidsus pada 19 Mei 2024.

Menurut Ketut Sumendana, dari ponsel anggota Densus 88, didapat bukti _data profiling_ Febrie. Saat itu penguntit diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri. Namun, Ketut tidak menjelaskan alasan penguntitan itu. Dia menyebut, peristiwa itu sudah diselesaikan oleh pimpinan Kejagung dan Polri.

Sebelumnya dikabarkan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menolak permintaan Kabareskrim Polri untuk lepaskan anggota Densus 88 yang ditangkap personel Polisi Militer yang mengawal Jampidsus. Hal itulah yang sempat menimbulkan ketegangan antara dua institusi penegak hukum tersebut, hingga munculnya drama malam “pengepungan” dalam bentuk konvoi kendaraan lapis baja Brimob mengelilingi Gedung Kejagung, juga berputarya drone di atas gedung Adhyaksa itu.

Insiden Penguntitan
Penangkapan anggota Densus 88 terjadi saat Jampidsus Febrie sedang makan malam di salah satu restoran sekitar pukul 20.00 atau 21.00 di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie diketahui tiba di restoran itu bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer.

Kecurigaan mengenai penguntitan ini bermula saat ada dua orang lain menyusul kedatangan Febrie di restoran. Mereka berpakaian santai dan datang dengan jalan kaki. Salah seorang dari mereka meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok. Namun, pria tersebut selalu mengenakan masker.

Ketika itu Febrie juga berada di ruangan VIP di lantai dua dengan dinding kaca. Pria yang belakangan diketahui anggota Densus 88 itu tetap mengenakan maskernya dan hanya sesekali mengisap rokoknya. Pria itu kemudian mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie. Polisi militer yang mengawal Febrie pun curiga dengan gelagat pria itu.

Belakangan ini Febrie memang dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar seperti kasus tambang timah. Apalagi penyidik Kejagung saat menggeledah di Bangka Belitung dalam menangani kasus timah juga mendapatkan intimidasi.

Orang yang mengetahui kejadian ini menyebut ketika dua orang anggota Densus 88 berjalan setengah lari keluar restoran, satu di antara mereka langsung dirangkul oleh polisi militer dan satu yang lain lolos. Saat menangkap satu anggota Densus 88, sumber Tempo tersebut mengatakan tak ada keributan yang terjadi. Selanjutnya Polisi militer segera membawa penguntit itu menjauh dari restoran untuk diinterogasi. Seluruh data di telepon selulernya telah disedot oleh tim Jampidus.

Selain dua anggota Densus 88 yang masuk ke restoran, sumber tersebut mengatakan ada beberapa orang yang terlihat memantau Jampidsus Febrie dari luar. Beberapa dari mereka, kata dua orang yang mengetahui kejadian ini, terlihat dari beberapa titik sekitar 50 meter dari restoran.

Usai peristiwa pengintaian itu terkuak ke publik, beredar video aksi konvoi personel Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil berkeliling dan menggeruduk Gedung Kejagung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Mei 2024. Aksi “pengepungan” tersebut sontak menjadi perhatian dan viral. Adanya sejumlah anggota Brimob Polri yang berkeliling Gedung Kejagung setelah kejadian penguntitan tersebut juga diakui oleh Kepala Puspen Hukum Kejagung, Ketut Sumendana.

Setelah menangkap satu anggota Densus 88, Febrie disebut menghubungi Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk meminta penjelasan atas kejadian tersebut. Wahyu disebut tak tahu menahu dan minta anggota Densus itu dibebaskan.

Selanjutnya, Febrie melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kejadian tersebut. Burhanuddin lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari obrolan dua pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 kemudian dilepaskan dan dijemput oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal).

Polri Mengklarifikasi
Belakangan pihak Polri mengungkapkan identitas anggota Densus 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan pertanyaan wartawan bahwa anggota Densus 88 yang menguntit itu bernama Bripda Iqbal Mustofa. Sandi juga menyebut anggota itu sempat diamankan Kejagung dan diperiksa di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri. Namun, Sandi tidak mengungkap motif Bripda Iqbal melakukan penguntitan.

“Dari hasil pemeriksaan di Propam, seandainya ada permasalahan pasti disampaikan. Jawaban, kami dapat informasi dari Pak Kadiv Propam menyampaikan bahwa tidak ada masalah,” ujar Sandi pada Kamis (30/05/2024).

Dalam kesempatan ini, Sandi menekankan bahwa tidak ada permasalahan antara Polri dan Kejagung. Apalagi kedua pimpinan lembaga yakni Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah bertemu di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024). “Hari ini kami meng-clear-kan, antara jaksa dan polisi enggak ada masalah, baik-baik saja, kita berhubungan baik untuk saling kerja sama, solid dan sinergi untuk membangun penegakan hukum yang lebih baik ke depan,” kata Sandi.

Memang benar dalam kesempatan bersama di Istana Kepresidenan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah bertemu. Namun mereka kompak bungkam soal dugaan penguntitan terhadap Jampidsus. Begitu juga terkait drama “pengepungan” gedung Kejagung. Seolah tidak terjadi apa-apa diantara dua institusi penegak hukum tersebut.

Dukungan pada Kejagung
Atas insiden yang terjadi pada Jampidsus Febrie dan drama pengepungan Gedung Kejagung, sejumlah kelompok masyarakat memberi dukungan pada Kejagung. Pengunjuk rasa itu salah satunya tergabung dalam Aliansi Organisasi Pro Penegakan Hukum (OPPH) menggelar aksi di Pelataran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 28 Mei 2024. Mereka meminta Kejaksaan Agung tidak takut terhadap intimidasi, terutama dalam mengusut korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Masalah penguntitan anggota Densus 88, menurut pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU itu, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

“Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky seperti dikutip Kompas.id.

Berkaitan konflik antara Kejagung dengan Polri dalam kasus ini juga mendapat perhatian dari Guru Besar Hukum Pascasarjana UIN Syber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto. Ia bahkan mendesak dilakukan revisi UU Kejaksaan untuk memberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Intimidasi terhadap Jampidsus Febri Ardiansyah merupakan bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang ingin menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Prof Sugianto seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (25/5).

Dalam pandangan Prof Sugianto, revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas, Kejaksaan Agung dapat lebih leluasa dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Dengan munculnya kontroversi penguntitan Jampidsus, penangkapan anggota Densus 88 dan drama pengepungan gedung Kejagung, mestinya pemerintah tak cukup hanya mengklarifikasi, bahwa penguntitan oleh anggota Densus 88/Anti-Teror Mabes Polri terhadap Jampidsus itu benar adanya, lalu dinyatakan rampung karena sudah diselesaikan petinggi kedua lembaga terkait. Ada kewajiban negara menjelaskannya secara terang benderang, karena bisa berpotensi menyangkut bara dalam sekam terkait persaingan dan konflik antar lembaga negara, apalagi jika penguntitan itu ‘cuma’ terkait kepentingan oknum petinggi lembaga yang tertekan kasus hukum. (Sang Fajar)

Berita Terkait