IJTI, AJI Jakarta, dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

adilnews | 28 September 2025, 12:09 pm | 60 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM – Polemik muncul setelah kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Pencabutan itu dilakukan usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).

Kebijakan BPMI tersebut menuai kecaman dari sejumlah organisasi profesi dan lembaga advokasi pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, masing-masing menyampaikan sikap resmi mereka pada Minggu (28/9).

IJTI: Keprihatinan dan Peringatan atas UU Pers

IJTI menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan yang dinilai sebagai tindakan penghalangan kerja jurnalistik. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan Diana masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik.

“Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban informatif terkait MBG. Itu mestinya menjadi informasi penting bagi masyarakat, bukan justru direspons dengan pencabutan kartu liputan,” kata Herik.

IJTI juga mengingatkan, tindakan pencabutan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

IJTI menyerukan agar seluruh pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

AJI Jakarta dan LBH Pers: Serangan terhadap Hak Publik

Sementara itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut pencabutan kartu liputan sebagai tindakan yang tidak hanya menyerang jurnalis, tetapi juga merugikan hak publik untuk memperoleh informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun keduanya, BPMI mengambil langsung kartu liputan Diana dari kantor CNN Indonesia pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Alasannya, pertanyaan mengenai MBG dianggap di luar konteks agenda kepresidenan.

“Padahal, Pasal 6 UU Pers secara jelas memberikan mandat kepada jurnalis untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kebijakan publik. Pertanyaan DV terkait MBG adalah bagian dari fungsi kontrol itu,” ujar Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan, pernyataan Presiden Prabowo yang berkomitmen mengevaluasi Badan Gizi Nasional justru menunjukkan pentingnya pertanyaan yang dilontarkan jurnalis. “Pernyataan itu merupakan bentuk keterbukaan publik dan penyeimbang informasi yang beredar,” katanya.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan tiga poin tuntutan:

1. BPMI Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia.

2. Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat BPMI yang mencabut ID pers tersebut.

3. Semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers dan tidak melakukan tindakan penghalangan.

Seruan Bersama

Ketiga organisasi itu menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi. Setiap upaya membatasi kerja jurnalis, apalagi melalui pencabutan akses liputan, dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap keterbukaan informasi publik.

Kasus Diana Valencia, menurut mereka, harus menjadi pelajaran agar negara tidak lagi menggunakan cara-cara represif terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. (Onny Suryono/ Jakarta)

Berita Terkait