Kasihan Pak Kasmudjo

adilnews | 19 May 2025, 15:11 pm | 62 views

Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic.Eng., Ph.D. Universitas Gadjah Mada & Seniman/Budayawan Yogyakarta

Sedih hati saya, murni karena rasa kemanusiaan, pak Kasmudjo ikut digugat secara perdata di PN Sleman.

Beliau sudah sepuh, yang seharusnya menikmati hari tuanya bersama putera-wayah, malah dièrèt-èrèt ke PN Sleman. Jahat sekali!

Salah pak Kasmudjo apa? Diam? Jelas pak Kasmudjo diam, karena beliau tidak tahu menahu soal skripsi Jokowi.

Diam koq dianggap perbuatan melawan hukum?

Sesuai pengakuan pak Kasmudjo, beliau adalah dosen pembimbing akademik, bukan pembimbing skripsi Jokowi. Beliau berinteraksi dengan mahasiswa utamanya saat KRS, kemajuan perkuliahan dan berkas-berkas akademik saat kelulusan mahasiswa.

Jelas pak Kasmudjo tidak tahu menahu soal skripsi Jokowi. Kasihan beliau.

Kalau soal gugatan perdata ke Rektor UGM, Wakil-wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, secara politik, saya dukung penuh!

Gugatan ke PN Sleman, makna politiknya sangat penting, bagi Institusi UGM. Silakan gugat sampai bonyok!

Sekali lagi secara politik, bukan secara hukum, jadi saya tidak peduli soal materi gugatan. Silakan saja!

Soal ijazah dan skripsi Jokowi, kalau banyak kejanggalan, silakan digugat ke pengadilan. Saya hanya ingin klarifikasi soal tanggal ijazah (5 November 1985) dan tanggal pengesahan di skripsi Jokowi (10 November 1985), maaf kalau saya keliru menyebut tanggal.

Perbedaan tanggal itu bukan berarti lulus baru skripsi. Ini bodoh sekali memahaminya. Itu artinya Jokowi sudah sidang skripsi dan lulus, namun ada revisi skripsinya.

Surat kelulusan tanggal 5 November 1985, dibutuhkan, untuk mengeluarkan yudisium. Meanwhile, revisi diselesaikan, dan selesai tanggal 10 Nomber 1985. Done! Apa yang salah?

Goblog olèh ning goblogé aja diborong dhéwé, kancane dibagèhi.

Benci sama Jokowi? Sama! Saya bukan hanya benci, muak!

Saya tahu, ini semua sebuah gerakan politik isu dugaan ijazah Jokowi palsu, adalah dalam rangka mengadili Jokowi, sebuah pintu masuk, untuk kasus-kasus lainnya.

Saya paham, ini sebuah grand design politik untuk mengadili Jokowi dan keluarganya atas dugaan kejahatan politik selama berkuasa. Saya dukung penuh!

Namun, jangan salah-salahkan orang atas sesuatu perbuatan yang tidak dia lakukan. Ini jahat dan brutal!

Saya mahasiswa Teknik Nuklir, FT UGM, program S1 gaya lama, dengan paket 9 semester, 4.5 tahun. Saya lulus tepat waktu, 4.5 tahun, wisuda 19 November 1988. Kalau tidak dijegal KKN, saya bisa lulus 4 tahun.

Pembimbing akademik saya, Ir. Mondjo, dan pembimbing skripsi saya, Prof. Ir. Prayoto, M.Sc., Ph.D (alumni S2 dan S3, UCLA, Dekan FMIPA UGM) dan Dr. RPH. Ismuntoyo (Kepala Reaktor Serbaguna 30 MW, G.W. Siwabessy, Serpong).

Kata Prof. Ir. Prayoto, M.Sc., Ph.D., lewat seseorang: muridku banyak sekali, namun yang paling pintar ya Bagas kaé.

Saya KKN di Desa Sidomulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Agustus-Oktober 1988.

Disaat saya masih KKN, saya pulang ke Jogja, sidang skripsi, ngejar Wisuda 19 November 1988.

Saya lulus sidang skripsi, nilai skripsi A. Ngglèling keluar dari ruang sidang.

Agar bisa keluar yudisium, nilai KKN saya, sementara dikasih nilai C, tetap CumLaude. Saya balik ke lokasi KKN sudah Insinyur. KKN selesai awal Oktober 1988, nilainya A. Nilai KKN di transkrip nilai yang tadinya sementara dikasih nilai C, dikoreksi menjadi A. Mbah buyute CumLaude. Apa yang salah?

Saya wisuda tanggal 19 November 1988, wisudawan terbaik, dari 90 wisudawan Fakultas Teknik, UGM. CumLaude. Fakta!

Jadi, apa yang terjadi pada skripsi dan tanggal kelulusan Jokowi, bisa saja terjadi. Bukan sebuah kesalahan, dan juga bukan sebuah indikasi ijazah Jokowi palsu.

Jangan salah-salahkan orang atas perbuatan yang tidak dia lakukan. Ini jahat dan brutal.

Cari bukti, apakah dugaan ijazah Jokowi palsu dalam bentuk pemalsuan dokumen? Buktikan di pengadilan!

Meanwhile, Lepaskan pak Kasmudjo!

Merdeka!

Berita Terkait