Balada PDNS tak kunjung henti, Kini diKambing Hitamkan Bolotnya IKN

adilnews | 25 July 2024, 00:50 am | 259 views

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo

Bolotnya / lambatnya penyelesaian pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara memang sudah tidak bisa dihindarkan lagi, meski berusaha ditutupi dengan berbagai alasan yg tidak masuk akal alias absurd, masyarakat sudah mulai sadar dgn kondisi sebenarnya yg terjadi di Proyek IKN yg digadang-gadang menggantikan DKI Jakarta yg meski sangat bersejarah bagi Republik ini & baru saja merayakan hari jadinya ke-497 bulan lalu, kini statusnya sudah diubah hanya menjadi DK Jakarta saja.

Padahal semenjak pertengahan tahun 1500-an silam, tepatnya 22 Juni 1527, Pelabuhan utama Sunda Kelapa yg menjadi pusat perniagaan Portugis kala itu, diserang oleh Pangeran Fatahillah dan sejak itu diubah namanya menjadi Jayakarta. Meski sayangnya pada abad ke-16 VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie, alias Persatuan Perusahaan Hindia Timur) mengambil alih kekuasaan atas Jayakarta & mengganti namanya menjadi Batavia. Nama Batavia ini diambil dari nenek moyang bangsa Belanda, Batavieren.

Sebenarnya dijaman Belanda-pun, nama Batavia ini berulangkali mengalami perubahan nama, mulai 4 Maret 1621 bernama Stad Batavia. Kemudian 1 April 1905 diubah menjadi Gemeente Batavia dan 8 Januari 1935 diubah lagi menjadi Stad Gemeente Batavia. Saat pasukan Jepang menjajah Indonesia, nama kota ini menjadi Jakarta Tokubetsu Shi pada 8 Agustus 1942. Selanjutnya dimasa setelah Kemerdekaan -meski sempat dinamakan Praj’a Jakarta pada 28 Maret 1950- akhirnya nama Jakarta kembali digunakan semenjak 22 Juni 1956 sampai sekarang.

Perubahan besar status Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akhirnya terjadi sejak UU No 2 Tahun 2024 ttg Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diteken. UU yg mengatur pemindahan Ibu kota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur ini ditandatangani JokoWi pada tgl 25 April 2024 yg sekaligus menegaskan, meski tidak lagi sebagai Ibukota Negara, namun Jakarta tetap berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Uniknya dalam Bab IX Pasal 51 UU ini mengatur soal kawasan aglomerasi utk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dgn daerah sekitar yg langsung dibawah Wapres.

Namun hal yg mungkin jarang diketahui masyarakat sebenarnya adalah pada saat UU tsb masih menjadi RUU (Rancangan Undang-undang) & masih berada di tangan DPR-RI, pengesahannya saat itu dilakukan pada Rapat paripurna ke-13 di masa sidang 2021-2022 di hari Selasa 18/01/2022 yg hanya dihadiri oleh 77 (tujuh puluh tujuh) anggota DPR secara fisik dari seharusnya 575 alias hanya 13,4% saja. Meski memang disaat COVID tsb diperbolehkan kehadiran secara Virtual dan tercatat memang ada 190 (seratus sembilan puluh) Anggota DPR yg memanfaatkan “pengecualian” alias cukup “hadir secara online” tsb, namun kita sebenarnya tahu semua bahwa kehadiran online ini belum tentu dilakukan oleh Anggota Ybs, karena bisa saja yg meng-on line-kan adalah Aspri (Asisten Pribadi) atau TA (Tenaga Ahli)-nya saja.

Sehingga dari sini sebenarnya status kuorum Rapat Paripurna yg mengesahkan RUU IKN menjadi UU tsb pantas dipertanyakan, sebab kalaupun dijumlah 77 fisik + 190 online hanya 267 Anggota saja alias 46,4 % / dibawah separuh jumlah keseluruhan Anggota DPR seharusnya. Meski akhirnya (diupayakan alias “direkayasa ?”) sebagaimana kalimat yg diucapkan saat membuka sidang “Menurut catatan dari kesekretariatan jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 77 orang fisik 190 virtual dan beberapa orang izin sehingga jumlahnya 305 orang”, namun sejujurnya kita tahu apa yg sebenarnya terjadi.

Oleh karena itu kalau pada kenyataannya Pembangunan IKN tampak tertatih2 dan meleset dari semua rencana yg sudah yg sempat dipromosikan semula, masyarakat sudah menduga dan tampak sekali memang semesta tidak memberikan dukungannya. Mulai dari mundurnya investor finansial SoftBank di awal pembangunannya dahulu, hingga pengusaha2 lokal-pun ogah utk berinvestasi di IKN, semua menunjukkan kalau apa yg digembar-gemborkan semula berakhir dgn Zonk belaka. Belum lagi mundurnya Kepala dan Wakil Otorita IKN belum lana ini, padahal Ybs konon sudah merupakan putra terbaik bangsa utk mengkomandani pembangunan IKN, sangat menunjukkan suramnya masa depan IKN.

Malahan terakhir yg lucu adalah kasus bobolnya PDNs-2 (Pusat Data Nasional sementara)-2 di Surabaya bulan lalu, yg hingga kini sebenarnya masih misteri alias tidak ada kejelasan & ketegasan bagaimana penindakan kasusnya, sampai gerakan Kartu Merahkan Budi Arie selalu Menkominfo yg digagas oleh SafeNet terus mengemuka, disebut2 ikut memperlambat alias membuat bolotnya pembangunan IKN ini, Ambyar. Sudah jatuh tertimpa tangga ibaratnya, karena sudah kocar-kacir Kemenkominfo menanganinya, masih dijadikan Kambing Hitam oleh IKN. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis kemarin (Selasa, 23/07/2024) dalam sebuah Konferensi Pers resmi.

Dia menyebut bahww serangan thdp PDNs-2 beberapa waktu lalu berimbas pada proyek IKN hingga PSN (Proyek Strategis Nasional). “Setidaknya 10% proyek terimbas peretasan tersebut, sehingga karena ada proses kendala di PDNs-2 tadinya kita menggunakan sistem informasi pendukung tsb, kita ubah kembali lagi ke manual,” kata dia usai acara Launching Konstruksi Indonesia 2024 kemarin. Abdul mengatakan, serangan ke PDNs-2 mendatangkan dampak signifikan, utamanya dlm aktivitas jasa konstruksi. Sehingga pihaknya mengambil jalan untuk Kembali ke metode manual agar hal ini tidak terlalu berdampak pada proses konstruksi yg telah berjalan. Bahkan SesDirJen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana mengatakan, peretasan ini membuat pihaknya kehilangan banyak data. Namun, ia tak merincikan data-data apa saja yang hilang.

Kesimpulannya, jelas bahwa meskipun tampak “diKambing Hitamkan” atas Bolotnya penyelesaian Pembangunan IKN yg sebenarnya memang bermasalah sejak semula, bobolnya PDNs-2 kemarin de facto sudah jelas dampak merugikan di semua sektor. Sekalilagi Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak boleh menganggap remeh hal ini, karena apa gunanya niatnya “Meresmikan PDN” pada 17 Agustus 2024 mendatang tapi semua malah jadi Ambyar alias kocar kacir dan disalahkan oleh PUPR yg sedang berjibaku menyelesaikan IKN. Akibatnya ada yg terlambat utk memenuhi janjinya berkantor disana semenjak awal Juli kemarin dan jadi bullyan Netizen dimana-mana. Makanya tidak usah kesusu, Ora usah Grusah-grusuh, malah semuanya jadi Rusuh …

*Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen 

Berita Terkait