Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Sungai Wilayah Puncak Minta Maaf, Pemilik Mobil Dicopot dari Jabatannya

adilnews | 17 April 2024, 08:27 am | 245 views

Jangan buang sampah sembarangan, itu pelajaran berharga bagi kita semua. Belajar dari kasus keluarga seorang pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang viral karena kedapatan menggunakan mobil patroli ke kawasan Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarangan.

Gegera kasus itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang Pelani harus rela dicopot dari jabatannya. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan kasus yang menimpa anak buahnya itu. “Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya Pegawai Negeri Sipil,” jelas Syafrin kepada para wartawan, Selasa (16/4/2024).

Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara. Penonaktifan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah. Meski mobil itu digunakan oleh anaknya, tapi tanggungjawab tetap pada orang tuanya itu.

“Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya,” imbuh Syafrin.

Pelaku Minta Maaf
Adapun masalah yang dihadapi oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial. Pelakunya diduga adalah keluarga Agustang, yang menggunakan mobil operasional khusus Dishub DKI.

Dalam video singkat yang diunggah akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur terlihat seorang pria memakai hoodie hitam keluar dari mobil Rush putih
bernomer: F 1121 YG. Ia terburu-buru sambil menjinjing beberapa plastik kresek yang diyakini berisi sampah. Sambil cengengesan dan jelas tak ada rasa malu, ia langsung melemparkan bungkusan plastik itu ke sungai dari pinggir jembatan, memanfaatkan kemacetan lalu-lintas yang terjadi. Aksinya itu kemudian direkam pengguna kendaraan di belakang mobil pria itu.

Atas viralnya kejadian itu, pelaku yang belakangan diketahui bernama Dimas akhirnya minta maaf melalui video yang diunggah langsung di akun media sosial Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur. Dalam video berdurasi 38 detik itu, Dimas bersama beberapa pemuda lain yang berada di mobil yang sama saat kejadian menyampaikan permohonan maafnya.

“Kami meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan kami yang telah membuang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas yang sempat viral kemarin,” tutur pemuda berkaos merah dalam video tersebut.

Selain itu, pemuda bernama Dimas itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata dia.

Dimas juga menyampaikan permintaan maafnya pada orang tua temannya yang memiliki mobil itu. “Dan untuk pemilik mobil kami meminta maaf atas ketidaknyamannya karena kejadian kemarin itu,” ujar dia

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Komarudin mengatakan, pihaknya akhirnya dapat menemui para pemuda yang membuang sampah tersebut pada 15 April 2024.

“Jadi setelah video itu viral, kami berhasil mengidentifikasi alamat dari pemilik mobil. Dan akhirnya tadi malam mereka pulang, dan langsung kami temui,” kata dia.

Komarudin menuturkan jika kendaraan yang digunakan merupakan mobil yang dipinjam dari orangtua salah satu pemuda. “Pemilik mobilnya tidak ada saat kejadian, dipinjam oleh anaknya yang merupakan salah satu penumpang di mobil tersebut,” kata dia.

Dia menambahkan, selain menyampaikan permohonan maaf, pihaknya juga akan memberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk sanksi sesuai Perda belum diterapkan. Kami berikan dulu sanksi sosial, agar mereka tahu pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Karena dampaknya akan sangat besar. Semoga ini juga jadi edukasi untuk semua pihak agar turut menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya.

Meski sudah meminta maaf, pelaku kemungkinan tetap dijatuhi saksi denda oleh Pemkab Cianjur sebesar Rp. 500.000. Sanksi administratif berupa uang itu memang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c atau huruf h Perda Kab. Cianjur 6/2021 tentang Pengelolaan Sampah. (Risma)

Berita Terkait