Calon Independen Pilkada Brebes Dihambat

adilnews | 12 May 2024, 08:52 am | 659 views

Brebes- Calon bupati dan calon wakil bupati Brebes dari jalur independen Topari – Zaenal Arifin merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU Kabupaten Brebes. Dari berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi mereka, ada dugaan pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah dalam hal ini KPU Brebes terkooptasi oleh pihak tertentu yang tidak menginginkan adanya calon perseorangan dalam Pilkada Brebes 2024 ini.

“Saya telah membuktikan hasil kerja keras door to door selama dua tahun ini untuk mencari dukungan masyarakat dengan keikhlasan tapi ending-nya tidak ada penghargaan dari pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Brebes,” tandas Topari. Kenyataan politik itu menurutnya berpotensi akan tetap melanggengkan pemimpin daerah dengan “Mental Miskin”.

Topari memang patut kecewa atas perlakuan KPU Brebes. Sebab pencalonannya sudah mendasarkan pada Surat KPU RI Nomor:707/PL 02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital yang ditanda- tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Namun ternyata KPUD Brebes akhirnya mengembalikan berkas syarat dukungan paslon Topari -Zaenal Arifin sebagai calon bupati dan wakil bupati Brebes Periode 2024 – 2029 pada 12 Mei 2024.

Ada beberapa hal yang membuat keputusan KPUD Brebes sangat menghambat dan tidak sesuai Peraturan PKPU Nomor 2 tahun 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024, dimentahkan dengan Surat Ketua KPU Nomor:707/PL 02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital dan ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Selain itu, petunjuk teknis KPU tentang prosedur penyerahan berkas dukungan diberikan rentang waktu dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 dengan format tahun 2024. Hal ini mustahil untuk bisa dilaksanakan mengingat formulir bentuk dukungan masyarakat sesuai konsultasi dengan KPU Brebes masih menggunakan format Pilkada tahun 2020.

Juga adanya kesalahan sistem serta kendala teknis Silonkada yang diakui oleh komisioner KPU Brebes. Manja L. Damanik Ketua KPU Brebes pernah menyatakan permintasn maaf atas kesalahan sistem dan tahap Sosialisasi oleh pihak KPU Brebes pada 11 Mei 2024 lalu. Sosialisasi Bintek dalam penyelenggaraan Pilkada untuk calon Perseorangan juga tidak pernah dilakukan.

Kendala Pencalonan

Pasangan Topari – Zaenal Arifin menyerahkan berkas persyaratan dukungan dari masyarakat ke Kantor KPU Brebes pada Sabtu (13/5/2024). Mereka tiba di kantor KPUD sekitar pukul 17.30 Wib dan diterima langsung oleh komisioner KPUD Wahadi dan Imansyah bidang Informasi Internal.

Sesuai jadwal penyerahan berkas persyaratan yang diumumkan KPU Brebes mulai tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024. Karena kendala teknis Silonkada KPUD yang tidak bisa Upload data, akhirnya Tim Pemenangan Paslon Topari – Zaenal Arifin menyerahkan berkas secara simbolis untuk mengantisipasi keterlambatan sistem.

ini

Hingga pukul 21.00 WiB belum ada keputusan dari Ketua KPUD Brebes untuk menerima berkas dengan alasan sudah melewati jam kerja yang hanya sampai pukul 16.00 Wih.

Tentu saja hal ini membuat Paslon Topari – Zaenal Arifin merasa dirugikan. Karena berbagai kendala mulai awal pembuatan Username Tim Pemenangan Panji 24 sudah terlambat karena kendala teknis . KPU menolak penyerahan berkas dari calon independen ini, padahal Silonkada telah merugikan calon dengan tidak bisa menginput data selama 3 hari. Pihak KPU Brebes-pun  sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, memang diakui adanya kesalahan dari pihaknya mulai dari awal proses sistem Silonkada dan kendala teknisnya

” Kalau begini cara kerja KPU Brebes tentu kami dari paslon Jalur Independen Calon Bupati dan Wakil Bupati  Brebes merasa dirugikan oleh KPU Brebes yang tidak profesional “, ujar Topari

Menanggapi keluhan paslon Topari – Zaenal Arifin, Ketua KPU Brebes Manja L. Damanie menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan dan kesalahan dari tim KPU Brebes.

Setelah mengadakan rapat internal komisioner KPU Brebes, akhirnya Ketua KPUD menolak menerima berkas persyaratan yang diajukan Paslon tersebut. Disarankan untuk diserahkan besok hari berikutnya (12/5).

Dengan sedikit kecewa Topari – Zaenal Arifin membawa pulang berkas yang sudah ada. Topari berharap KPUD bisa lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak ini. Karena kami datang dengan membawa Amanat dari rakyat, pungkas Topari. (HB/ Red)

Berita Terkait