Sidang Ronde Ketiga Praperadilan Hasto vs KPK

adilnews | 10 February 2025, 11:46 am | 390 views

Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic.Eng., Ph.D.
Universitas Gadjah Mada & Seniman/Budayawan Yogyakarta

Sidang ketiga Praperadilan Hasto Kristiyanto vs. KPK, semakin seru, dan pendapat saya, KPK hampir KO, ketètèr dan terdesak.

Penjelasan para ahli dan saksi-saksi pihak Hasto Kristiyanto, fluently, berbicara dalam memberikan penjelasan atau kesaksian. Modal besar untuk persidangan berikutnya.

Sidang ketiga Praperadilan Hasto Kristiyanto bisa dilihat di link ini: https://www.youtube.com/live/gULd1j3DEzw?si=wsy-JP9LOTnHn7bh.

Kesaksian adanya tekanan, intimidasi dan ancaman terhadap saksi, dari oknum penyidik KPK, adalah cela yang sangat memalukan dan gambaran kinerja yang tidak profesional sama sekali. Brutal dan ugal-ugalan!

Dalam sebuah kesaksian, ada pernyataan, bahwa kesaksian ini disampaikan apa adanya, tidak ada tekanan, ancaman, dan intimidasi dari pihak manapun.

Kesaksian yang didasarkan tekan, ancaman, intimidasi dan iming-imin janji, adalah kesaksian bodong, BAP bodong dan penyidik bodong.

Lebih jauh, ada kesaksian Tio tentang iming-iming uang 2M rupiah dan jabatan di BUMN dari penyidik KPK, harus dikejar kebenarannya. Ini gratifikasi!

Kalau saya yang menilai, pada persidangan ketiga tersebut, KPK terdesak, terus mengeluarkan jurus mautnya, yaitu hasil sadapan penyidik KPK, berupa chatting antara Harun Masiku dan Nur Hasan. Bisa dilihat di link ini: https://news.detik.com/berita/d-7766745/kpk-buka-chat-berisi-perintah-harun-masiku-rendam-hp-sebelum-melarikan-diri.

Saya tidak menuduh KPK, saya bicara umum, dalam konteks kelayakan sesuatu menjadi bukti material yang bernilai hukum.

*Hasil chatting seperti itu, bukan bukti materiil, namun hanyalah sebuah petunjuk, dan sangat mudah direkayasa dan sudah banyak terjadi di masyarakat luas*.

Contoh kasus di masyarakat: nomor HP seseorang dihacked, terus sebar-sebar berita minta ditrasfer uang atau kirim file bodong, yang berakibat fatal, jika dibuka, bagi kerahasiaan data peribadi, dll.

Perlu divalidasi, chatting tersebut, sebagai petunjuk, bukan bukti materiil, apakah betul-betul antara Harun Masiku dan Nur Hasan. Ini dalam konteks membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto.

Jika, chatting tersebut betul antara Harun Masiku dan Nur Hasan, maka perlu dibuktikan apakah betul Hasto menyuruh Nur Hasan menyampaikan hal tersebut ke Harun Masiku? *Harus dibuktikan!*, tidak bisa serta-merta menggunakan chatting tersebut, menuduh Hasto Kristiyanto menghalangi proses penyidikan.

Proses penyadapan penyidik KPK, *harus*, minta ijin Dewas KPK. Apakah surat ijin penyadapan sudah ditunjukkan di persidangan kemarin?

Kalau tidak ada ijin Dewas KPK, penyidik KPK yang melakukan penyadapan, justru melakukan kejahatan, karena seenaknya sendiri, tanpa hak, ngobok-obok data peribadi seseorang. *Privacy data peribadi seseorang dilindungi UU*.

Saya akan pantau terus persidangan-persidangan Praperadilan Hasto Kristiyanto berikutnya, hingga sidang vonis Hakim Tunggal pada tanggal 13 Februari 2025 jam 15:00 WIB.

Intimidasi, tekanan, ancaman, dan iming-iming janji adalah biadab dan brutal!

Kalau saya yang menilai, hingga persidangan ketiga ini, penetapan status hukum tersangka Hasto Kristiyanto, adalah cacat prosedur, dan layak dibatalkan.

Becik ketitik, ala ketara. Merdeka!

Berita Terkait