Ramai-Ramai Tolak Gelar Jenderal Kehormatan Untuk Prabowo

adilnews | 1 March 2024, 08:00 am | 596 views

Jakarta- Puluhan organisasi masyarakat sipil menolak kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Mereka menilai kebijakan itu sebagai langkah politis transaksi elektoral. Jokowi dianggap ingin menganulir keterlibatan Prabowo dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Atas kebijakan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” seperti dikutip dari keterangan tertulis mereka di Jakarta pada 28 Februari 2024. Lebih jauh Koalisi sipil mengusulkan lima hal. Salah satunya Jokowi diminta membatalkan pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo.

Penolakan itu disampaikan oleh 23 organisasi masyarakat sipil. Mereka adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Ada juga ELSAM, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesian(PBHI), Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, Migrant CARE, Global Human Rights Effort (GHURE) dan sebagainya.

Senada dengan itu, pemberian pangkat jenderal kehormatan, oleh Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo juga ditolak oleh Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa. Juru bicara forum, Petrus Hariyanto, membuktikan Presiden melanggengkan impunitas. Menurut dia, Jokowi semakin menjauhkan pelaku pelanggaran HAM berat kasus penculikan dari proses hukum. “Tindakan Jokowi semakin melukai hati keluarga korban, karena tidak memenuhi janjinya mengembalikan hak-hak para korban,” tandas Petrus kepada ADIL News.

Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan, salah satu korban penculikan 1998 yang sampai kini tidak diketahui keberadaannya, mengaku semakin kecewa dengan Jokowi. Dia bilang, keluarga korban sudah kecewa dengan Jokowi ketika mengangkat Prabowo menjadi Menhan, dan kini semakin kecewa setelah Jokowi memberi pangkat jenderal kehormatan. Kata Paian, para keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa, yang mencari keadilan selama 25 tahun, semakin sulit menuntut pertanggungjawaban Prabowo. Sisa waktu pemerintahan Jokowi tinggal 6 bulan lagi, dan rasanya tidak mungkin janji itu ditepati, apalagi tren sikap politik Jokowi sudah jelas berpihak kepada Prabowo-Gibran.

Pengamat militer, Dr. Connie Rahakundini Bakrie juga mempertanyakan dasar pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo. Sepengetahuan Connie, UU Nomer 34 tahun 2004 belum pernah dirubah/diperbarui, dimana UU tersebut menyatakan antara lain, menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan. Selain itu, belum ada perubahan/pembaharuan pada UU No 20 tahun 2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Oleh karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yg digunakan Presiden Jokowi, juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu? Setahu Connie, saat ini belum ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjakti, yang diadakan oleh Presiden yang khusus membahas pemberian gelar tersebut. “Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif,” tandas Connie berdasarkan keterangan tertulisnya dari Ingris.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menganugerahkan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta pada 28 Februari 2024. Pemberian gelar itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Presiden.
Kepala Negara menegaskan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

Para pendukung Prabowo menilai pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo sudah tepat. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Menhan Prabowo layak mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden. Menurutnya, Prabowo bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia. “Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menhan RI,” ujarnya melansir dpr.go.id pada 28 Februari lalu.

Meutya memaparkan, Prabowo memiliki sejumlah keberhasilan di dunia militer. Contohnya adalah modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti pengadaan Pesawat Tempur Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J.
Prabowo juga memodernisasi sumber daya manusia (SDM) pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan (Unhan) dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer (Akmil), serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Berita Terkait