BEKASI- Anggota DPR/ MPR RI Drg. Putih Sari mengingatkan pentingnya mengisi kemerdekaan bangsa kita dengan hal-hal yang berguna, produktif dan kreatif. Ia pun meminta masyarakat kabupaten Bekasi untuk terus menggelorakan semangat proklamasi kemerdekaan dengan cara kerja keras, kerja cerdas, gotong royong dan saling menghormati (toleransi).
Menurut Putih Sari, ekonomi nasional kita dalam keadaan tidak baik-baik saja, krisis ekonomi dunia juga masih menghantui kita. “Untuk itu kita mesti bangkit kembali bersama pemerintahan baru nanti, memperbaiki dari kekurangan pemerintah sebelumnya. Apa yang menjadi cita-cita dari para founding father kita mesti kita wujudkan bersama yakni kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” tandas Putih Sari dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kampung Selang Tengah RT. 006/002 Keluarahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kab. Bekasi.
Di masa penjajahan, menurut Putih Sari, cita-cita rakyat Indonesia adalah untuk merdeka. “Sementara cita-cita Indonesia sekarang adalah untuk bisa menjadi poros maritim dunia yang kuat dan disegani negara-negara lain. Intinya, cita-cita kita seharusnya bisa terukur dan realistis. Indonesia telah melihat banyak jasa para pahlawan yang berjuang demi kemerdekaan, bersikukuh membangun negeri, menjunjung tinggi keadilan, dan memulihkan Tanah Air dari ancaman seperti pandemi. Kita tidak boleh lengah dan harus pantang menyerah seperti para pahlawan kebanggaan kita,” jelas anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini.
Putih Sari menjelaskan bahwa Proklamasi merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan puncak dari serangkaian perjuangan melawan penjajah. Menurutnya, kemerdekaan berarti bangsa Indonesia telah memperoleh kebebasan yang seutuhnya, bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Sementara itu, definisi kemerdekaan menurut KBBI sendiri ialah sebuah kebebasan, lepas, tidak mendapat tekanan dari luar, tidak terjajah, dan lain-lain.
Sejarah, lanjut Putih Sari, mengajarkan betapa berharganya Kemerdekaan. Generasi terdahulu mempertaruhkan nyawa dan masa depan mereka untuk membebaskan negara dari belenggu penjajahan. “Di era modern ini, kemerdekaan dapat diartikan sebagai kebebasan berpendapat dan berekspresi atas ketidakadilan, ketidaksetaraan dan diskriminasi. Sedangkan mengisi kemerdekaan adalah mewujudkan cita-cita para founding father kita untuk terwujudnya masyarakat adil dan makmur serta terciptanya perdamaian dunia,” tandas anggota Komisi IX DPR RI ini.
Selain itu, Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 menandakan kelahiran sumber hukum di Indonesia yang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh. Cita-cita bangsa yang tercantum dalam proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak bangsa. Proklamasi kemerdekaan menjadi acuan untuk pembuatan landasan hukum Indonesia. “Hal ini dapat menjadi pengingat kita agar selalu menaati aturan hukum yang dirancang untuk memastikan kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Putih Sari. (Risma)