Koalisi Masyarakat Sipil Menolak RUU Polri yang Menjadikannya “Superbody”

adilnews | 3 June 2024, 06:38 am | 202 views

JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap menolak keras Revisi RUU POLRI berdasarkan inisiatif DPR-RI. Mereka juga menuntut DPR-RI dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan tentang Revisi RUU POLRI tersebut pada masa Legislasi ini.

Demikian pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2024. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti: AJAR, AJI, Amnesty Internationak, ELSAM, HRWG, ICW, Imparsial, Kontras, Kriminologi Universitas Indonesia, Kurawal Foundation, LBH Pers, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI, Safe Net, TII, dan YLBHI.

Seperti diketahui, DPR secara tiba tiba menginisiasi RUU POLRI, yang seharusnya rancangan regulasi itu digagas guna menyelesaikan masalah masalah fundamental yang terjadi di tubuh Polri, malah tidak mendapat tempat didalam RUU ini. Dari draf RUU POLRI tersebut justru bisa mengarah pada institusi Polri yang “rakus kewenangan” dan memposisikanya sebagai “Superbody”.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut DPR-RI dan Pemerintah untuk tidak serampangan menyusun UU demi kepentingan politik kelompok tertentu. Mereka mendesak DPR-RI untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak, seperti: Revisi KUHAP, RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat dll.

Selain itu, mereka mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi yang serius pada institusi Kepolisian dengan melibatkan Masyarakat Sipil dan Lembaga HAM Negara.Juga mendesak Pemerintah dan Parlemen untuk melakukan pengawasan ketat akan kinerja Kepolisian dan memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga demi mencegah pelanggaran serupa terjadi.

Rapat Paripurna DPR-RI pada 27 Mei 2024 lalu secara resmi menjadikan RUU Perubahan Ketiga atas UU nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai usul inisiatif DPR. “Berdasarkan rancangan yang kami terima, RUU POLRI pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan ugal ugalan (excessive), kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “Superbody”,” tandas Koalisi Masyarakat Sipil.

Disamping itu, RUU POLRI juga dianggap mereka gagal menyorot masalah fundamental yang terjadi di institusi Kepolisian selama ini, tidak terkecuali kegagalan dalam menyorot aspek lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan Kepolisian yang begitu besar ( oversight mechanism ).

“Berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara telah memotret bagaimana institusi Polri telah menjadi “aktor pemegang monopoli” kekerasan pelanggaran hak Asasi manusia, maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), Hingga praktik praktik Korupsi,” imbuh mereka.

Data KontraS misalnya, dalam rentang tahun 2020-2024 telah menghimpun praktik praktik kekerasan yang melibatkan Kepolisian di Indonesia. Sepanjang Juni 2020-Juni 2021, setidaknya terdapat 651 kasus, Juli 2021-Juni 2022 mengalami peningkatan 677 kasus, Juli 2022-Juni 2023 mencapai 622 kasus. Sedangkan sepanjang Januari-April 2024 berdasarkan pemantauan KontraS telah terjadi 198 peristiwa kekerasan yang melibatkan Kepolisian. Adapun kategori pelanggaran berupa: penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water Canon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing.

Sepanjang 2019, YLBHI juga mencatat terdapat 67 kasus orang meninggal dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan diluar proses hukum (extrajudicial killing) ditangan anggota polisi. Selama kurun Juli 2022-2023, YLBHI mencatat setidaknya ada 130 kasus yang melibatkan Kepolisian sebagai aktor pelanggar dengan kasus salah tangkap, intimidasi diskusi, kriminalisasi, penahanan sewenang wenang, undue delay, hingga extrajudicial killing.

Berdasarkan data pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota POLRI juga ditunjukkan oleh dokumentasi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Tiga Rumah Tahanan Negara yang berlokasi di Jakarta. Selama periode Januari-Mei 2024 ada setidaknya 35 tahanan (32 laki laki dan 3 perempuan) mengaku mendapatkan penyiksaan pada proses penyidikan; 21 tahanan mengalami pemerasan, 7 tahanan mengaku mengalami kekerasan seksual, 35 tahanan mengaku mengalami penyiksaan tidak mendapatkan hak atas hukum yang memadai.

Menukil catatan terakhir KOMNAS HAM RI Tthun 2023, Kepolisian juga menempati peringkat paling atas sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM dengan jumlah 771 kasus dari total aduan sebanyak 2753 kasus.

Kondisi serupa juga dapat dicermati dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI, dalam rentang 4 tahun terakhir 2020-2023 laporan terkait Kepolisian konsisten menempati “Peringkat Teratas” sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan.

Aduan terkait institusi Polri yang diterima dan dirangkum KOMPOLNAS sampai pada September 2023 saja, juga menunjukan data yang lebih masif lagi yakni 1.150 pengaduan, dengan rincian perilaku pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, perlakuan diskriminatif, hingga penggunaan diskresi yang keliru.

Mengacu pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada tahun 2022, polisi masih menduduki posisi sebagai aktor dominan pelaku kekerasan terhadap Jurnalis, dengan jumlah 15 serangan. Bahkan pada 2020 disaat peliputan aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law (UU Cipta Kerja), AJI Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 28 jurnalis yang mengalami kekerasan oleh Kepolisian.

Tak ketinggalan temuan ICW (Indonesia Corruption Watch) menunjukan bahwa pengadaan Amunisi dan Gas Air Mata dimasa Pemerintahan Jokowi berpotensi mengarah kepada praktik Tender Fiktif dengan memenangkan Perusahaan Boneka dan “mark up” harga. (Ony)

Berita Terkait