
Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic.Eng., Ph.D.
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Seniman/Budayawan Yogyakarta
Ada empat orang yang dilaporkan ormas dan relawan pendudukung Jokowi ke polisi.
*Pelapor punya legal standing?*
Delik aduannya adalah pasal penghasutan atas isu dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
Saya bukan ahli hukum. Penghasutan? Menarik!
Penghasutan adalah norma hukum, yang harus didukung oleh fakta hukum, bahwa peristiwa hukum penghasutan telah terjadi yang mengibatkan banyak orang terhasut.
Bukan sekadar norma hukum, yang terkesan dipaksakan seolah peristiwa penghasutan itu terjadi dan ada yang secara statistik mayoritas terhasut. Harus ada bukti!
*Harus ada bukti, bahwa 70% rakyat Indonesia terhasut atas manuver-manuver politik keempat orang terlapor tersebut*.
Saya tidak terhasut, tetap bisa dan mampu berfikir jernih, dan obyektif.
Tidak sepenuhnya, apa yang disajikan keempat orang terlapor tersebut benar. Ini penjelasannya sbb:
1. Ada yang berdalih memakai software modern untuk face recognation, maksudnya foto wajahnya Jokowi. Pertanyaannya adalah apakah software yang dipakai berlicence? Apakah si operator software punya skill dan otoritas mengoperasikan software tersebut. Otoritas sangat dibutuhkan agar output yang dihasilkan, bisa dipegang sebagai kebenaran di depan hukum atau fakta hukum.
2. Soal keaslian Ijazah S1 Jokowi. Salah satu terlapor ngotot uji carbon dating pada ijazah S1 yang dipegang Jokowi. *Saya tidak bilang ijazah S1 asli Jokowi. Keasliannya sedang dipertanyakan, harus dibuktikan keasliannya di pengadilan dengan cara dikonfirmasi dengan arsip yang dimiliki UGM.
Ketika saya legalisir fotokopi ijazah S1 saya ke Fakultas Teknik UGM, saya membawa fotokopian ijazah dan ijazah S1, untuk dikonfirmasi dengan arsip yang ada di Fakultas Teknik UGM. Mereka tidak pernah menantang saya untuk uji carbon dating pada ijazah S1 saya, hanya untuk membuktikan keaslian ijazah saya. Untuk apa uji carbon dating segala?
Mereka tidak sepenuhnya benar, namun, bagi saya, mereka tidak sedang menghasut. Mereka sedang berargumen untuk mencari kebenaran tentang keaslian ijazah S1 Jokowi, paling tidak menurut mereka.
Saya akan ketawa ngakak, jika yang dipakai adalah pasal pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik itu hilir, hulunya adalah isu dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
Kalau hulunya saja tidak pernah dibuktikan, bagaimana pasal pencemaran nama baik bisa dijadikan argumen?
Keaslian Ijazah S1 Jokowi harus dibuktikan kebenarannya di Pengadilan. Jokowi datang ke Pengadilan, membawa Ijazah S1nya, dan dikonfirmasi keasliannya dengan arsip UGM. Selesai! Tidak perlu uji carbon dating segala. It is getting too much!
Merdeka!
