SLAWI- Aroma tak sedap tercium dari Proyek Pembangunan Kandang Kambing di Desa Kalisapu Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang dibiayai dari APBDes tahun 2024. Berdasarkan pengaduan warga setempat, proyek Ketahanan Pangan senilai sekitar Rp. 250 juta itu dianggap kurang transparans dan patut dicurigai.
Salah satu warga Desa Kalisapu dalam chat WhatsApp kepada salah satu perangkat desa menyampaikan, bahwa rencana anggaran belanja (RAB) dana ketahanan pangan tersebut dianggap tidak transparan, bahkan salah satu lembaga yang akan mengelola pun tidak mengetahui penyusunan RAB. “Ya saya jadi bingung saja awal rapat infonya mau dibahas RAB, tapi ternyata sudah mulai proyeknya. Penentuan posisi kandang awalnya mau tanya konsultan juga,” tulisnya dalam chat WhatsApp.
Setiap proyek pemerintah desa seharusnya memang dikelola secara terbuka dan melibatkan masyarakat setempat. Dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tata Kelola pemerintahan desa termasuk dalam aspek transparansi keuangan. Pemerintahan desa seharusnya mengelola dana pembangunan desa secara transparans dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.
Saat wartawan adil.news mencoba menghubungi kepala desa Kalisapu Syamsul Muarif, dan mengklarifikasi terkait aduan masyarakat pada Senen (1/7/2024) dijanjikan pertemuan di kantornya. Saat ditemui dikantornya inilah mulai terjadi drama, dimana sang Kepala Desa yang berada di ruang kerjanya bersama staf dan Sekretaris Desa melakukan manipulasi narasumber. Sekretaris Desa Eko Winarno bertindak seolah-olah menjadi kepala desa, dan memberikan penjelasan klarifikasi menyangkut aduan masyarakat desa Kalisapu tersebut.
Setelah selesai barulah Sekdes mengakui bahwa dia bukanlah Kepala Desa yang sebenarnya. Sehingga muncul pertanyaan “Ada apa dengan proyek tersebut? Tak heran jika dalam hal ini patut diduga Kepala Desa Kalisapu melanggar asas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Dana Desa untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasannya itu, Sekdes Eko Winarno mengatakan bahwa proyek Ketahanan Pangan itu langsung dikelola desa melalui Pengguna Kuasa Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, dan Karang Taruna. Ia juga memastikan dalam mengelola dana desa, pihaknya selalu terbuka kepada masyarakat dalam penggunaan anggaran untuk melaksanakan proyek. “Apa yg dikatakan warga tentang masalah itu tidak benar,” tandas Eko Winarno.
Sesuai UU Desa, pemerintah desa memang wajib menyusun dan mengumumkan APBDes secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa. (Hb/Red)
Dengan adanya mekanisme seperti ini masyarakat akan memiliki akses terhadap informasi mengenai penggunaan dana desa dan dapat ikut mengawasi pengelolaannya. Hal ini tentu akan menghindari terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dana desa. (Hb/Red)