Setoran Uang Sewa Macet, Kades di Madiun ‘Ngamuk’ Bongkar 20 Kios

adilnews | 6 November 2024, 04:48 am | 477 views

MADIUN, ADILNEWS.COM – Seorang kepala desa (Kades) di Madiun, Jawa Timur, diduga ‘ngamuk’ membongkar hingga rata tanah puluhan kios permanen di wilayahnya. Aksi demonstratif itu dilakukan, lantaran Kades merasa jengkel ulah Kasun (kepala dusun) setempat yang tidak menyetor uang sewa ke Kas Desa, padahal dia menempati kios bertahun-tahun.

Alasan lain pembongkaran itu, lantaran pihak Pemerintah Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, itu mendapat laporan dari masyarakat, tentang kondisi kios yang sering dipergunakan untuk tempat mesum. Alih fungsi itu mengakibatkan bergesernya manfaat kios, dari yang sebelumnya sebagai tempat berdagang.

Hal itu disampaikan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantengan, Mursidi, kepada adilnews.com di rumahnya yang meminta konfirmasi terkait pembongkaran kios tersebut, Selasa (5/11/2024).

“Iya, dibongkarnya kios itu karena Kadesnya marah. Sebab Kasun yang mendiami kios itu tidak mau bayar uang sewa. Selain itu, kios sering digunakan tempat mesum. Dibongkarnya kios juga atas usulan pemuda Dusun Jatimongal,” kata Mursidi.

Dikatakan anggota legislatif desa yang vokal itu, persoalan yang saat ini sedang dia soroti bukan saja sekedar pembongkaran kios, yang dianggapnya cacat prosedur. Melainkan juga beberapa kebijakan dan perilaku Kades yang dinilai berbuat sekenanya, tanpa memperhatikan aturan main.

Hal lain selain pembongkaran kios dengan alat berat yang dilakukan pada 28 Agustus 2024 lalu itu, sebut Mursidi, pihaknya juga akan memperkarakan beberapa perilaku negatif Kades.

Misalnya, rincinya, penjualan sejumlah besi tuang/besi cor (cast iron) yang diduga sebagai material sisa pembangunan jalur cor keliling pinggiran area lapangan desa setempat, oleh pribadi Kades yang penjualannya dilakukan sebelum pembongkaran kios.

“Besi cor sisa untuk ngecor pinggiran lapangan desa itu dijual kepala desa. Jumlahnya banyak. Persisnya saya tidak tahu. Yang jelas satu mobil pikap. Sebelum dijual, besi cor itu disimpan di belakang kios sebelum dibongkar,” ungkap Mursidi.

Persoalan lain yang dalam sorotan Mursidi, Kades setempat dinilai telah menggelembungkan biaya anggaran proyek gedung kios BUMDes berukuran 4×5 meter. BUMDes dengan pendanaan dari Dana Desa (DD/APBDes), kata Mursidi, dari yang sebelumnya sebesar Rp. 50 juta menjadi Rp. 65 juta.

Detilnya, papar Mursidi, pada Draft Usulan Program Desa Bantengan Tahun 2019, kios tersebut senilai Rp. 50 juta. Namun, pada Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa Bantengan Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan yang dirilis Tahun 2023, biaya proyek fisik termaksud ditulis Rp. 65 juta.

Bab pembongkaran kios, lebih jauh dipaparkan Mursidi, sebanyak 20 kios masing-masing berukuran sekitar 3×4 meter itu dibangun sejak sekitar Tahun 1998. Proses pembangunannya menggunakan anggaran kombinasi, 10 kios merupakan bantuan pengusaha desa setempat, 10 kios sisanya menggunakan gabungan anggaran pemerintah dan swadaya masyarakat.

Diungkapkannya, BPD sebagai mitra kerja Kades, yang juga memiliki fungsi pengawasan atas kebijakan dan kinerja kepala desa, sama sekali – secara resmi – tidak pernah diundang rapat dengan agenda membahas pembongkaran kios tersebut.

Disebutnya, pembongkaran aset desa tersebut mestinya harus sepengetahuan, rembugan dan koordinasi dengan pihak BPD sebagai wakil rakyat setempat. Jika tanpa campur tangan BPD, nilai Mursidi, maka bisa dibilang pembongkaran itu sejatinya sebagai ‘perusakan’ aset desa oleh pribadi kepala desa setempat.

Lembaga BPD di desa, sambungnya, merupakan mitra kerja kepala desa dalam hal pelaksanaan pemerintahan di desa. Dalam kaitan tersebut, lanjutnya, antara BPD dan kepala desa memiliki posisi sejajar dalam pelaksanaan tugas, termasuk pengawasan berbagai aspek pelaksanaan pemerintahan desa.

“Jadi, total anggota BPD Desa Bantengan itu 9 personel. Secara utuh tidak pernah diundang dalam rapat oleh pemerintah desa, dengan agenda pembongkaran kios tersebut. Seakan BPD dikesampingkan dalam menentukan kebijakan desa,” ungkap Mursidi geram.

Disambung Mursidi, pemerintah desa setempat pernah menggelar rapat membahas pembongkaran kios tersebut. Namun, katanya, saat itu dari pihak BPD yang datang cuma satu orang, dari 9 orang pimpinan dan anggota BPD yang harusnya diundang untuk menghadiri.

“Lantas rapat kedua, saya datang sendiri di Balai Desa Bantengan. Saya tidak diundang. Tapi datang atas kemauan saya sendiri. Tidak ada anggota BPD lain yang diundang. Pada rapat itu ruangan dipenuhi para perangkat desa itu sendiri. Muncul lembaran tanda tangan daftar hadir yang seolah-olah masyarakat hadir. Itu tanda tangan palsu. Tidak ada warga yang datang,” cetus Mursidi.

Salah seorang Kepala Dusun (Kasun) yang dituding menempati kios namun enggan membayar uang sewa sebesar Rp. 300 per tahun, Agus Samsuri, yang dihubungi terpisah via whatsapp membenarkan ikhwal pembongkaran kios tersebut.

Dia menyebutkan, pembongkaran itu dilakukan sebagai program desa setempat, yang ke depan akan dibangun lagi seperti model lapak.

Namun dia tidak membalas saat ditanya, apa alasan pembongkaran puluhan kios tersebut. Dia juga tidak menjawab pertanyaan, berapa jumlah kios dan berapa ukuran bidang setiap kiosnya.

“Nggih, Mas (benar kiosnya dibongkar). (Kios itu dibongkar) programnya desa, Mas. Mau dibangunkan lagi seperti lapak,” tutur Agus Samsuri.

Sementara Kepala Desa Bantengan, Hartanto, dikonfirmasi adilnews.com di ruangannya, Selasa (5/11/2024), membantah berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Dikatakan, salah satu dasar pembongkaran karena para pemuda di desanya menginginkan kios tersebut bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Lantaran, awal dibangunnya kios tersebut bukan sebagai tempat hunian semata, melainkan juga sebagai tempat berjualan sehingga bisa menghidupkan perekonomian desa.

Hartanto tidak menampik adanya salah seorang Kasun penghuni kios tidak membayar uang sewa, juga adanya praktik mesum diantara kios tersebut hingga timbulnya keputusan pembongkaran.

Menyangkut asal usul pembangunan kios, kata Hartanto, dia membenarkan adanya pihak pengusaha desa yang turut membangun kios. Namun, dia mengaku tidak menemukan kios lain diantaranya yang dibiayai oleh dana pemerintah.

“Untuk yang dibiayai oleh dana pemerintah, (surat-suratnya) kemarin saya cari tidak ketemu. Jadi dulu sumber dana dari mana itu tidak ketemu. Teman-teman perangkat juga saya suruh cari sumber dana dari mana, juga tidak ketemu,” aku Hartanto.

Terkait pembongkaran kios, menurutnya sudah sesuai prosedur. Lantaran pihak pemerintah desa sudah mengundang BPD, LPKMD, tokoh masyarakat, pemuda dan pemilik atas nama kios untuk rembug bareng.

Tudingan penjualan besi cor sisa pembangunan jalur keliling area lapangan yang dialamatkan kepada pribadi Hartanto, dibantahnya dengan alasan untuk apa menjual barang-barang tersebut.

“Ha..ha..ha..wah mboten, kangge nopo to, Mas (ha..ha..ha…wah tidak, untuk apa to, Mas). Tidak..tidak benar itu. Intinya kita merobohkan, rencana merelokasi. Soal ada tukang rosok yang mencari sisa-sisa bangunan, saya tidak melarang. Saya tidak menyuruh juga tidak melarang,” kilah Hartanto.

Disinggung dugaan penggelembungan anggaran proyek BUMDes dari Rp. 50 juta (2019) yang ditulis menjadi Rp. 65 juta (2023), Hartanto berpendapat pihaknya dilantik sebagai Kades Bantengan pada akhir Tahun 2019. Sehingga dirinya tidak memahami persoalan tersebut.

“SK Saya 2019 akhir lo ya. Jadi saya tidak memahami itu. Saya cuma memonitor saja,” aku Hartanto, yang menduga ada tokoh (tanpa menyebut sosoknya) yang sengaja memunculkan lagi keberadaan (angka) tersebut.

Tentang pembongkaran kios, menurutnya, pihaknya sudah sharing dengan Diskoperindag dan Disparpora setempat, disarankan dibongkar karena bangunan sudah lama.

Sebagai gantinya, urai Hartanto, pihaknya sudah memiliki masterplan dimana area bongkaran akan dibangun lapak dan area parkir. Dana pendukung, menurutnya, digambarkan tahun ini sudah mulai turun.

Sementara anggota BPD Desa Bantengan, Mursidi, mengambil sikap akan memperkarakan berbagai persoalan terkait tindakan Kades Bantengan. (fin)

Berita Terkait