Potensi Besar Pelanggaran pada Pencairan Bantuan Keuangan di Tengah Kontestasi Pilkada

adilnews | 17 November 2024, 12:16 pm | 83 views

BOYOLALI, ADILNEWS.COM– Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berencana akan mencairkan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali 2024 sebesar 22 Milyar Rupiah, menimbulkan pro kontra dari masyarakat. 

Pemerhati kebijakan publik yang merupakan mantan direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta, Alif Basuki menilai langkah Pemkab Boyolali itu bisa melanggar arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah mengeluarkan surat edaran.

“Sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tertanggal 12 September 2024 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini yang di tujukan kepada semua kepala daerah, yang saat ini diperkuat juga dengan diterbitkannya SE (Surat Edaran) Mendagri untuk menunda pencairan bantuan sosial menjelang Pilkada,” jelas Alif, Sabtu (16/11).

Dari kabar yang beredar terkait pencairan Bankeu di tengah kontestasi politik menurut Alif bisa berpotensi digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024.

Oleh karena itu, Alif berharap agar penyaluran Bankeu tersebut supaya bisa ditunda sampai penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 selesai.

“Kalau Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan berbagai upaya dan cara supaya Bantuan Keuangan tersebut bisa di cairkan silahkan saja kalau sudah siap nantinya berhadapan dengan kasus hukum,” ungkapnya

Bukan tanpa alasan, menurut Alif tindakan gegabah untuk mencairkan dana Bankeu tersebut bisa berimbas panjang salah satunya berdampak menjerumuskan kepala desa ke permasalahan hukum. Hal itu dikatakan Alif tak lain karena kepala desa dalan proses penyaluran Bankeu ini menjadi objek penerima.

Namun demikian Alif memastikan hal itu nantinya akan berdampak langsung secara hukum pada para Kepala Desa yang menjadi obyek penerima dari bantuan keuangan itu. Untuk itu lebih amannya supaya para kepala desa untuk tidak menerima bantuan keuangan tersebut karena jelas ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kalau sudah ada larangan tapi mereka tetap berani dan nekat mencairkan dan membelanjakan bantuan keuangan tersebut pasti saya yakin dikemudian hari akan bermasalah dengan hukum. Maka kami menghimbau para Kepala Desa jangan mencairkan Bantuan Keuangan tersebut, kami kasihan kepada kalian jika suatu saat nanti akan berurusan dengan hukum, jangan mau dikorbankan hanya untuk kepentingan politik pilkada,” tambahnya.

Alif menyarankan, para kepala desa tidak usah khawatir karena dana tersebut tidak akan hangus, biarkan dana Bantuan Keuangan tersebut menjadi SILPA saja akan lebih aman dan akan di cairkan pada tahun anggaran 2025. (BHK- Solo)

Berita Terkait