Posisi Tawar Disabilitas Diperhitungkan Dalam Pilkada Kabupaten Madiun

adilnews | 2 November 2024, 08:25 am | 201 views

MADIUN, ADILNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memperhitungkan nilai tawar potensi disabilitas dalam kontestasi Pilgub dan Pilkada setempat tahun ini. Karenanya KPU setempat mengajak berinteraksi kelompok disabilitas, dalam konteks sosialisasi Pilkada yang berlangsung di Ballroom Suncity Madiun, Jl. S.Parman No. 8, Sabtu (2/11/2024).

Tidak kurang 200 penyandang disabilitas netra, tunggu, daksa, gangguan komunikasi, gangguan intelektual dan lainnya aktif mengikuti pemaparan pihak Dinas Sosial dan KPU setempat. Materi yang disampaikan tutor berkisar hak dan kewajiban setiap penyandang disabilitas terkait Pilkada, yang berperan penting dalam turut menentukan masa depan daerah.

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, yang berkesempatan membuka acara itu mengatakan, para penyandang disabilitas di wilayahnya diharapkan sanggup mengisi ruang dalam perhelatan pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Jadi, saudara dan saya itu sama dalam hal memiliki hak untuk menentukan pimpinan daerah. Keputusan saudara dalam memilih calon pemimpin, menentukan nasib dan jalannya pemerintahan daerah lima tahun ke depan. Sebab itu, jangan Golput,” imbau Noviana.

Dihadapan audiens Noviana melanjutkan, pemilih perempuan tergolong strategis dan potensial. Pasalnya, jumlah pemilih perempuan terhitung lebih banyak ketimbang laki-laki, sehingga suaranya amat menentukan dalam atmosfer dan dinamika Pilkada.

Secara statistik, komunikator lugas dan lincah itu memaparkan, total jumlah pemilih di Kabupaten Madiun menurut Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 568.252 pemilih.

Jumlah itu, sebutnya, lebih dari separuhnya adalah pemilih perempuan, dengan total pemilih sebanyak 291.053 pemilih. Sedangkan sisanya, sebanyak 277.199 merupakan pemilih kaum Adam.

“Nah, gambaran itu menunjukkan pemilih perempuan patut diperhitungkan. Istri tidak boleh dipaksa suaminya dalam hal memilih calon pemimpinnya. Pun begitu sebaliknya,” cetus Noviana.

Dia juga menyinggung disabilitas netra, yang dimungkinkan mengalami kesulitan dalam praktik mencoblos. Menurutnya, hal itu akan tertanggulangi dengan tersedianya tenaga yang siap membantu, baik dari panitia maupun keluarganya.

Sementara pemateri dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Ida Ariyani, kepada adilnews.com menjelaskan, jumlah total penyandang disabilitas di wilayahnya sebanyak 5.327 orang. Namun dalam pesta demokrasi, dari jumlah itu yang tercatat dalam DPT sebanyak 4.309 orang.

“Tidak semua tercover dalam DPT karena belum cukup umur dan sebab lain. Di wilayah kami tidak terdapat disabilitas yang terlantar. Semuanya terdata oleh dinas sosial, panti sosial dan lembaga lainnya,” kata Ida.

Ditanya bab kredibilitas pendamping disabilitas yang memiliki gangguan mental, mata dan gangguan lain, yang memungkinkan terjadinya manipulasi pilihan, Ida mengaku tidak tidak kompeten menjawabnya. Hal itu, menurutnya, menjadi kewenangan penyelenggara Pilkada, bukan pihaknya.

Dikatakan Ida, penyandang disabilitas di wilayahnya yang saat ini masuk DPT dan turut menyemarakkan pesta Pilkada diantara Tuna Rungu, Tuna Netra, Tuna Daksa dan lainnya.

Acara itu digelar tanpa sesi tanya jawab. Dan berakhir dengan foto bersama antara para undangan dan pihak pemateri acara. (fin)

Berita Terkait