MADIUN, ADILNEWS.COM – Kemelut pembongkaran 20 kios oleh Pemerintah Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur, disinyalir meluas. Terkini, pihak Karang Taruna setempat menuding Pemdes setempat menyalahgunakan anggaran Pembinaan Kepemudaan Tahun 2024.
Anggaran sebesar Rp. 5.350.000 yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil (PBH) itu, oleh Pemdes tidak diserahkan kepada yang berhak, yakni Karang Taruna ‘Tunas Bakti’ Desa Bantengan. Melainkan justru diserahkan kepada pihak Kecamatan Wungu, untuk keperluan pembiayaan kegiatan olah raga bola voli tingkat kecamatan.
Bukan sekedar bab tumpang tindih pengelolaan anggaran, lebih ‘ekstrem’ Karang Taruna setempat juga menduga pihak Pemdes sengaja melakukan upaya provokasi dan adu domba antar pemuda. Pasalnya, secara sepihak tiba-tiba pihak Pemdes membentuk Karang Taruna baru, dengan mengabaikan begitu saja Ormas Kepemudaan yang sudah ada.
Wakil Ketua Karang Taruna ‘ ‘Tunas Bakti’ Desa Bantengan, Ali Aji Saputro, memaparkan permasalahan itu kepada adilnews.com, yang mewawancarainya via chat whatsapp, Senin (11/11/2024).
Dilanjutkan Ali Aji, sekitar dua minggu lalu dia bersama 6 orang anggota Karang Taruna setempat menemui Kepala Desa Bantengan, Hartanto, di balai desa setempat. Kedatangannya, katanya, untuk menanyakan kepada Kades perihal anggaran Karang Taruna sebesar Rp. 5.350.000.
“Kata Pak Lurah, uangnya sudah diberikan kepada kecamatan. Untuk keperluan lomba bola voli tingkat kecamatan. Tapi saya tidak diberi bukti kwitansi atau apa, sebagai bukti penyerahan uang. Cuma omongan saja,” cetus Ali Aji kecewa.
Lucunya, sambung Ali Aji, nyatanya tidak ada kegiatan yang dilakukan grup bola voli Desa Bantengan, yang melakukan pertandingan olah raga tersebut. Jika yang bertanding grup bola voli kecamatan, sebutnya, itu pun juga tidak terlihat adanya kegiatan sebagaimana disebutkan Kades.
Usai pihaknya menanyakan anggaran Karang Taruna tersebut, urai Ali Aji, dia justru mendapat undangan dari desa, perihal pembentukan Karang Taruna baru. Kebijakan Pemdes tersebut, nilai Ali Aji, sebagai tindakan provokasi dan upaya adu domba antar pemuda desa setempat.
Ali Aji juga berpendapat, Pemdes dinilai telah mengacak-acak tatanan yang sudah teratur. Bagaimana tidak, katanya, ketika organisasi Karang Taruna desa masih eksis, malah membentuk organisasi baru yang sama.
“Lha Karang Taruna yang sudah terbentuk saja masih utuh. Tidak bubar. Kok membentuk Karang Taruna baru. Maksudnya bagaimana terus tujuannya apa. Itu kan membenturkan antar Karang Taruna, yang lama dan yang baru. Kan bisa diartikan begitu,” curiga Ali Aji.
Kepala Desa Bantengan, Hartanto, dikonfirmasi lewat pesan pendek hanya menjawab singkat, yang selebihnya tidak mengomentari pertanyaan lanjutan.
Terkait anggaran Karang Taruna yang diserahkan kepada pihak kecamatan, menurut Hartanto, pemberi informasi adilnews.com dalam kondisi salah memahami maksud, yang dia sampaikan kepada para pemuda Karang Taruna.
Disebutkan Hartanto, soal anggaran tersebut pihaknya sudah menyampaikan dan menjabarkan kepada para pemuda. Namun, Hartanto tidak menjelaskan ‘penyampaian dan penjabaran’ seperti apa, sehingga para pemuda salah memahaminya.
Pertanyaan lanjutan soal tudingan Pemdes telah membentuk Karang Taruna baru, tidak (belum) dijawab Hartanto.
“Maaf, pemberi informasi kepada sampean itu salah paham maksudnya. Sebab kemarin sudah disampaikan dan dijabarkan,” kata Hartanto.
Sementara Sekcam Kecamatan Wungu, Anggara, kepada adilnews.com yang minta konfirmasi di ruangannya, mengelak disebut pihaknya telah menerima sejumlah anggaran Pos Karang Taruna Desa Bantengan, untuk kegiatan lomba bola voli tingkat kecamatan.
Menurutnya, transaksi keuangan secara resmi harus dilandasi bukti-bukti tertulis, sehingga tidak menimbulkan salang surup (kesalahpahaman). Dan itu, lanjutnya, perlu ditanyakan lagi ke pihak desa setempat.
“Kalau kita berbicara sesuatu tidak ada datanya, tidak ada dasarnya, takutnya menjadi fitnah. Jadi bisa dikonfirmasi ulang ke pihak desa,” terang Anggara.
Soal ‘raibnya’ anggaran Karang Taruna ‘Tunas Bakti’ yang didapat dari PBH sebesar Rp. 5.350.000, Wakil Ketua Karang Taruna setempat, Ali Aji Saputro, berniat akan memperkarakannya.
“Kami pingin mengusut persoalan ini, Mas. Jika ada unsur pidananya, kami ingin memperkarakannya,” semangat Ali Aji. (fin)