Relokasi Kampung Susun Bayam Masih Bermasalah

adilnews | 23 May 2024, 05:19 am | 105 views

JAKARTA- Sebanyak 150 warga mengalami penggusuran paksa dari rumah susun Kampung Susun Bayam (KSB) yang terletak di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Selasa (22/05/2024). Penggusuran yang terjadi melibatkan kekerasan aparat, sejumlah warga terluka, termasuk 2 ibu hamil, 3 lansia, dan anak-anak turut jadi korban.

Aparat keamanan yang terlibat dalam penggusuran paksa ini terdiri atas Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, Satpol PP, TNI, dan dibantu pihak keamanan PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan pengembang Jakarta Indonesia Stadium.

Selama ini, Kampung Susun Bayam merupakan tempat berteduh bagi para warga setempat yang terdiri dari para petani Madani. Perjuangan warga KSB sudah banyak dilakukan untuk mempertahankan kampungnya. Sejak 2008 hingga 2017 warga tidak memiliki ruang hidup, ruang aman untuk mereka bertumbuh dan berkembang layaknya masyarakat.

Pada tahun 2018-2019 warga diberikan kesempatan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menata diri dengan bersimbiosis dengan pembangunan JIS. Bentuk simbiosisnya adalah pembangunan Kampung Susun Bayam bertempat di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pembangunan Kampung Susun Bayam menjadi bukti pertanggungjawaban PemProv DKI Jakarta dan PT JakPro atas penggusuran ruang hunian milik warga untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019.

Masalahnya muncul selepas Gubernur Anies Baswedan habis masa baktinya. Sejumlah pihak yang terkait seperti Jakpro mulai mengingkari perjanjian yang sudah disepakati, sehingga terjadi ketiadaan pemenuhan hak seperti kunci rusun. Warga Kampung Susun Bayam dengan tangan terbuka mengajak pihak terkait untuk mediasi tetapi justru mereka dikhianati.

Hari demi hari warga KSB Kelompok Tani Madani mengalami penindasan seperti aparat-aparat yang terus bermunculan meneror warga agar mereka tidak betah dan keluar dari rusun yang mana merupakan hak warga. Diperparah dengan statement Pemprov yang sempat mengklaim bahwa wilayah Kampung Bayam secara historis milik pemerintah, padahal itu milik 37 warga yang baru saja digusur, beralamat di Kampung Bayam. Intimidasi semakin hari semakin parah, puncaknya pada 21 Mei 2024.

Perselisihan yang terjadi diawali dengan masuknya aparat di area KSB pukul 10.00 WIB dan sempat memanas pada siang hari. Jalan keluarnya, pembuatan perjanjian yang disepakati warga dan perusahaan dengan saksi pihak kepolisian. Melalui perjanjian tersebut, warga menuntut pemenuhan kebutuhan dasar dan tempat tinggal yang layak bagi warga selama masa mediasi dengan Komnas HAM yang masih berlangsung, serta menuntut pembebasan Furqon (46) yang telah ditangkap secara paksa oleh Polres Jakarta Utara pada 2 April 2024 lalu.

Upaya warga untuk membebaskan Furqon pada 21 Mei pun gagal, sebaliknya mereka malah diminta segera mengosongkan tempat tinggalnya. Sayang, warga tidak sanggup berbuat banyak selain melihat pengosongan paksa pada hak hunian mereka. Anak-anak pun turut menyaksikan bagaimana aparat-aparat memasuki rumah mereka untuk kemudian dibawa ke huntara (hunian sementara). Ketika sedang terjadi pengosongan secara paksa, Jakpro sekitar pukul 18.00 menyebar siaran.

Akhirnya, sekitar pukul tujuh malam, Furqon dibebaskan setelah ditahan 49 hari di Polres Jakarta Utara, Kebon Pisang. Kemudian, warga pun meninggalkan Kampung Susun Bayam ke hunian sementara yang berlokasi di Pergudangan Kerapu 10, RT.9/RW.1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pasca penggusuran paksa yang dialami, warga membutuhkan bantuan logistik dan medis untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis mereka.

Warga akan menetap di hunian sementara hingga rumah rusun di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang digagas Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono rampung dibangun. Rencana pembangunan rusun baru itu sempat membuat konflik di Kampung Bayam kembali memanas pada awal tahun 2024. Heru Budi menyuruh agar warga mencari tempat tinggal lain selama rusun tersebut masih dalam proses pembangunan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mengganti tempat tinggal warga ke rusun KSB yang tidak jauh dari wilayah asli Kampung Bayam. Walaupun Gubernur Anies Baswedan sudah meresmikan Kampung Susun Bayam pada 12 Oktober 2022 namun janji itu belum terlaksana karena persoalan perizinan, administrasi, tarif hunian, hingga rencana pengalihan pengelolaannya. Akibatnya, sebagian warga tinggal di emperan dan lobi rusun tanpa sumber listrik dan air bersih, hingga terpaksa hidup dengan kondisi yang tidak layak.

Tentang Kampung Bayam
Kampung Bayam merupakan kampung yang dulunya berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya, kampung ini memiliki luas sekitar 26,5 hektar. Seperempat dari wilayah tersebut dikelola warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Madani untuk pertanian. Bahkan ketika sebagian besar lahan sudah dialihfungsi, warga tetap mempertahankan 60% lahan yang tersisa untuk penghijauan. Kini, Kampung Bayam sudah tergusur sebagai imbas pembangunan stadium.

Warga Kampung Bayam telah menetap di wilayah ini sejak tahun 1980-an. Berkali-kali warga terancam penggusuran. Ancaman penggusuran terjadi pada 1998. Namun warga tetap bertahan hingga rencana pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) mulai direalisasikan.

Upaya untuk menagih janji Pemprov terkait hunian di KSB tetap dilakukan. Pada 1 April 2024, pra-mediasi dengan Komnas HAM dilakukan untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT. JakPro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam.

Berdasarkan SK PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah JIS, yang berlokasi di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni KSB. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK,” tandas Hari Akbar Aprian, Direktur Eksekutif IRES yang juga Tim Advokasi warga KSB. (Ony)

Berita Terkait