Awas Jangan Umbar Unggas Sembarangan Bisa Dijerat KUHP

adilnews | 2 June 2024, 15:13 pm | 175 views

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah lebih dari setahun disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun KUHP baru ini baru berlaku 3 tahun setelah disahkannya UU yang kontroversial ini. KUHP baru itu disahkan pada 1 Januari 2023, berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

Unggas Jalan-Jalan
Ada sejumlah aturan baru di KUHP ini yang perlu kita ketahui. Salah satunya tentang masalah hewan peliharaan seperti unggas yang  sempat viral. Aturan ini memungkinkan adanya denda cukup tinggi bagi para pemilik unggas yang tak bisa menjaga peliharaannya dengan baik. Masalah ini sempat viral di media sosial sebelum KUHP baru disahkan

Dijelaskan dalam KUHP baru bahwa kini seorang pemilik unggas yang hewan peliharaannya masuk pekarangan rumah orang lain bisa dikenai denda. Pemerintah akan mengenai denda akibat unggas masuk pekarangan rumah orang lain ini hingga mencapai angka Rp10 juta. Hal itu diatur pada KUHP pasal 278 dan 279 soal unggas atau hewan ternak masuk pekarangan rumah orang lain.

“Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi keterangan pasal 278.

Hukuman yang akan diberikan terkait pelanggaran ini ada dua jenis yaitu pemberian denda atau penyitaan. Ayat 1 pasal 279 menjelaskan tindakan jika ayam, bebek, unggas, atau hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II.

Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP. Jika seseorang melakukan pelanggaran pada denda kategori II, maka akan dikenai denda hingga Rp10 juta.

Selanjutnya, negara juga menjelaskan unggas yang masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan tersebut juga bisa disita oleh negara.

Sebenarnya ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain juga dapat kita temukan dalam KUHP lama yang sekarang masih berlaku. Hanya saja pengaturan sangsinya dalam KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 itu lebih jelas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat kaget dengan viralnya pasal “Unggas jalan-jalan” itu. Sebab saat ini sudah ada dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun saat menjadi RUU KUHP, baru dipersoalkan.

“Seolah olah nanti akan menjadi apa ya ? Ini sudah ada di KUHP yang sekarang pasal 548, enggak diprotes. Jadi setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun justru akan ancaman hukumannya menjadi kategori dua yang menjadi lebih ringan dari pada KUHP,” tabdas Yasonna.

Yasonna meminta masyarakat untuk membuka cakrawala berpikirnya seluas-luasnya. KUHP akan mengatur seluruh rakyat Indonesia yang beragam. Tidak hanya masyarakat kota, juga masyarakat pedesaan. Di mana masyarakat desa masih sangat memandang penting arti peternakan dan bertetangga.

Kasus “unggas jalan-jalan” yang menganggu memang seringkali muncul di lingkungan kita. Di kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, ada lingkungan RT yang akhirnya menerapkan aturan bagi warga yang punya ternak ayam dan sejenisnya serta hewan piaraan lain wajib di kandangkan. Kalau tidak dikandangkan dan hewan peliharaan itu keluar masuk kampung atau rumah orang lain akan dikenai denda, bahkan hewan itu bisa disembelih. Aturan yang sudah berjalan selama hampir 7 tahun itu terpampang di beberapa titik lingkungan RT itu.

“Itu kesepakatan warga sudah dirapatkan di forum RT… Dan sekarang sudah berjalan aturan itu… Warga jadi tertib tidak ada unggas nelek (buang kotoran) dimana mana…'” ujar seorang warga setempat.

Kasus Hukum
Dalam berkas putusan Mahkamah Agung (MA) ternyata kasus hukum hewan peliharaan kerap terjadi. Salah satunya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara seperti pernah diberitakan di Detik com.

Dalam kasus ini segerombolan lembu milik Toro Irwandi memasuki lokasi areal perkebunan milik suatu perusahaan pada 15 November 2014. Lembu itu memakan daun serta batang bibit tanaman karet yang baru ditanam.

Akibat lembu makan bibit tanaman itu, perusahaan merugi. Tentu perusahaan tidak terima dengan hal tersebut dan melaporkan Toro ke Polsek Prapat Janj.

Toro selaku pemilik dijerat dengab Pasal 549 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi:
“Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang jelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah (dikonfersi dengan kurs hari ini Rp 375 ribu)”.

Setelah dibuktikan di pengadilan, hakim menyatakan Toro bersalah karena membiarkan hewannya berjalan di kebun, oleh orang yang berhak melarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi si pelanggar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari,” ujar hakim tunggal Lusiana Amping pada 28 November 2014.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengawasi penggembalaan lembu miliknya itu menyebabkan kerugian bagi saksi korban. (Risma)

Berita Terkait