Berjuang Untuk Tanahnya, Ibu Siti Ajukan PK ke MA Mencari Keadilan

adilnews | 31 August 2024, 16:28 pm | 62 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM- Pemekaran Kota Tangerang Selatan dari Kabupaten Tangerang pada tahun 2009 silam, masih menyisakan sengketa tanah. Salah satunya saat pemutihan data pertanahan di wilayah tersebut, terdapat penderitaan seorang Ibu, Siti Hediatin yang juga merupakan pensiunan PNS. Ia masih harus berjuang untuk mempertahankan hak tanah miliknya selama belasan tahun dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemilik, ibu Siti mengaku mendapatkan tanahnya yang berlokasi di Kelurahan Muncul, Kec. Setu, kota Tangerabg Selatan lewat proses jual-beli dengan seseorang penjual asli pribumi yang juga merupakan seorang tokoh masyarakat setempat pada sekitar tahun 1982. “Pada sekitar tahun 2016 Ibu Siti dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh orang yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut sejak tahun 2009,” tutur Andri Yudistra, anak kandung Ibu Siti yang selalu mendampinginya di kantor LBH Jakarta. Anehnya atas pelaporan tersebut Ibu Siti telah ditetapkan menjadi tersangka, dan pada tahun 2019 ia digugat pula secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada 2021, Ibu Siti kembali digugat secara perdata ke-2 (dua) kalinya atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya pada akhir 2023 sudah terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa penggugatlah yang mempunyai hak atas objek tanah sengketa seluas 1300 m2.

Andri mempertanyakan, “Bagaimana mungkin seorang Ibu yang telah membeli tanah sejak tahun 1982 atau sekitar 42 tahun yang lalu serta pada lokasi tanah telah berdiri pula bangunan rumah sejak tahun 2007 bisa dikalahkan oleh orang yang mengaku-ngaku telah membeli tanahnya pada 2009 dengan menggunakan data tanah yang tidak jelas?”

Sebelumnya Ibu Siti sempat menyadari data PBB tanahnya telah diubah secara sepihak oleh orang lain, sehingga pada 2011 ia meminta mediasi kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Saat mediasi itu, pejabat Kelurahan meminta maaf secara langsung atas kesalahan anak buahnya yang telah merubah data PBB dan sekaligus berjanji akan memulihkan data menjadi atas nama Ibu Siti kembali. Namun hal itu tidak pernah kunjung dilaksanakan dan tidak pernah ada pihak yang sedikitpun bertanggung jawab atas peristiwa perubahan data atas tanah miliknya.

Atas masalah hukumnya tersebut Ibu Siti meminta bantuan hukum kepada LBH Jakarta untuk membantu memberikan pendampingan baginya yang buta akan hukum. Pada 2019 menghadapi gugatan perdata atas kasus tanahnya, Ibu Siti didampingi oleh Penasehat Hukum rekomendasi dari LBH Jakarta dan Majelis Hakim pun telah menetapkan perkara perdata tersebut dengan penetapan gugur.

Merasa tidak puas, kembali pada 2021, para oknum yang notabene adalah pejabat di wilayah itu mengajukan gugatan perdata ke-2 (dua) kalinya pada Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus itu dimenangkan mereka sehingga Ibu Siti naik banding ke Pengadilan Tinggi Banten namun kalah juga. Akhirnya ia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang mana pada 2023 telah diputuskan, kasasinya ditolak.

Akibatnya ibu Situ mesti terus berjuang mempertahankan gak tanahnya dan mencari keadilan yang tak berpihak kepadanya. “Mohon dukungannya, kami bersama LBH Jakarta akan mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan MA yang tidak berpihak pada kebenaran. Sebenarnya kami sudah sangat berat tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kalah, di Pengadilan Tinggi kalah dan kasisi di MA kalah juga. Kami ingin membuktikan, apakah masih ada keadilan di negeri ini, masih adakah nyali para pejabat kita untuk memberantas mafia tanah,” tandas Andri.
(Ony/ Jakarta)

Berita Terkait