Tugas berat Menkomdigi: JudOl & Fufufafa

adilnews | 23 October 2024, 04:38 am | 220 views

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes_

Menkomdigi, Akronim baru ini adalah istilah baru dalam struktur Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo, yang berarti Menteri Komunikasi & Digital, menggantikan sebutan Menkominfo (Menteri Komunikasi & Informatika) yang awalnyapun sempat bernama “Menteri Komunikasi & Informasi” saat dibentuk kembali dijaman Presiden Megawati sebagai pengganti Departemen Penerangan yang dijaman Presiden Abdulrahman Wahid dihilangkan.

Dipimpin oleh Meutya Viada Hafid (MVH) B.Eng, M.IP, politisi Golkar kelahiran 1978, setidaknya ada titik cerah dibidang Komunikasi & Digital kedepan, bila dibandingkan dengan Menkominfo pendahulunya, Budi Arie Setiadi (BAS) yang hanya berlatar belakang Relawan (ProJo) dan terbukti gagal total dalam mengemban tugasnya. Salahsatu kegagalan terbesar BAS adalah saat Pusat Data Nasional sementara (PDNs) bobol dan mengakibatkan selain kebocoran data juga kerugian secara material hingga Ratusan Milyar rupiah beberapa bulan lalu.

Kebetulan secara pribadi saya mengenal sangat baik sosok MVH ini sebelumnya, saat ybs menjadi Reporter awalnya di stasiun TV berita MetroTV di tahun 2000 dan khususnya di acara Dialog teknologi populer “e-Lifestyle” yang sempat saya menjadi Host-nya selama 8 (delapan) tahun hingga 2008. Bahkan ditengah kariernya di TV tsb MVH sempat harus menjadi sandera selama168 jam bersama Camera-person Budiyanto pada 18/02/2005 di Irak sebelum akhirnya dibebaskan 21/02/2005 setelah melalui Diplomasi Luarnegeri Pemerintah Indonesia saat itu.

Bertemu kembali dengan MVH saat bersama-sama menjadi Anggota Komisi-1 DPR-RI tahun 2010 saat MVH masuk selaku Anggota PAW (Pergantian Antar Waktu) menggantikan Alm. Burhanuddin Napitupulu dari dapil Sumatera Utara. Karier MVH kemudian bisa disebut cukup cemerlang saat menjadi Wakil Ketua Komisi-1 di tahun 2016-2018 dan akhirnya menjadi Ketua Komisi-1 semenjak 2019 sebelum akhirnya menduduki karier puncak di Kementerian yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 tersebut. Jadi memang secara kapabilitas MVH jauh dibandingkan dengan BAS yang digantikannya.

Oleh karena itu saat Sertijab antara BAS ke MVH, sebenarnya tidak perlu harus dijelaskan lagi tupoksi Menkomdigi kedepan, karena memang Komisi-1 adalah mitra dari Menkominfo selama ini, disamping juga dengan Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Pertahanan (Menhan), Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), Kepala BSSN (Badan Siber & Sandi Negara), Panglima TNI, Mabes TNI-AD/AL/AU, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Dewan Pers, RRI, TVRI, Antara dan Lembaga Sensor Film (LSF).

Hal yang menarik adalah ketika BAS selaku mantan Menkominfo menitipkan PR tugas penertiban JudOl (Judi Online) kepada MVH selaku Menkomdigi, BAS mungkin lupa -atau pura-pura lupa, asal jangan sampai Amnesia- bahwa ada satu tugas sangat penting yang sempat dijanjikannya sebulan lalu didepan media dan masyarakat bahwa dia akan menjelaskan soal Akun Kaskus “Fufufafa” yangmana BAS dengan lantang berani memastikan bahwa pemilik Akun tersebut adalah “bukan Gibran Rakabuming Raka” (GRR), meski ketika kemudian dikejar wartawan dia mengaku belum mengetahuinya dan malah ngeles kesana-kemari sampai akhir masa jabatannya dia tak mampu menyebutkan siapa sebenarnya dibalik akun “Fufufafa” tersebut jika “bukan GRR” kalau menurut versi dia.

Jadi sekarang bola panas “Fufufafa” tersebut dilempar oleh BAS ke MVH selaku punggawa di Kementerian yang menangani masalah Komunikasi dan Digital ini. Tugas ini tidak mudah bagi MVH, apalagi menurut pemaparan YouTube Bocor Alus Tempo berjudul “Manuver Jokowi melindungi Fufufafa” yang tayangi 05/10/2024 dan dibawakan oleh Stefanus Pramono, Husein Abri Donggoran & Fransisca Christy Rosana (Cica) yang bisa disaksikan melalui URL: youtu.be/AWjLiJSZgis?si=tzuypJu57LeBsZ3Q ini jelas disebutkan bahwa BSSN dan bahkan Kaesang Pangarep (KP) selaku Adik kandung GRR sudah mengkonfirmasi bahwa Akun Fufufafa di Kaskus tersebut adalah memang GRR.

Hal ini jelas sangat menguatkan temuan Netizen +62 sejauh ini yang kemudian sudah disimpulkan secara ilmiah murni berdasar Scientific identification (SI), bahwa Akun Fufufafa di Kaskus yang sangat tidak etis dalam diksi penulisannya, bahkan bisa disebut kampungan, sarkas hingga sadis tersebut 99,9% adalah ditulis oleh GRR di periode tahun 2014 s/d 2019. Link / akses dari Fufufafa ini bahkan tergambar ke berbagai situs porno baik dalam maupun Luarnegeri dan juga selain melakukan hate speech ke Pak Prabowo dan keluarganya, juga ke Pak SBY, Mas Anies Baswedan, Kelompok 212, juga secara amat sangat tidak sopan melakukan pelecehan terhadap banyak Public figure wanita seperti Syahrini, Cinta Laura, Nadia Mulia, Bella Sofie, Pevita Pierce, Duo Serigala, Haruka JKT48, Nurul Arifin, Wanda Hamidah, Titiek Soeharto, Kartika Poetri, Rachel Maryam, dsb

Masalahnya sekarang apakah MVH selaku Menkomdigi berani meneruskan “bola panas” dari BAS yang saat menjabat Menkominfo sebelumnya terbukti gagal dan tidak mampu mengungkap GRR sebagai pemilik akun Fufufafa di Kaskus tersebut ?. Bahkan masih kalau menurut tayangan Bocor Alus Tempo diatas, justru BAS inilah yang ditugaskan untuk menghapus dan membuat “exit plan” kasus Fufufafa, namun sekalilagi gagal total sebagaimana kegagalannya dalam kasus pengamanan PDNs sebelumnya. Jadi dosa BAS inilah yang suka tidak suka, mau tidak mau akan ditanggung oleh MVH jika akhirnya memilih “diam seribu bahasa” atau melemparkan kembali soal Fufufafa ini kepada BAS yang sekarang menjadi Menteri Koperasi dalam Kabinet Merah Putih.

Kesimpulannya sebagaimana sempat saya tulis terdahulu, pencuri-pun tidak akan langsung mau mengaku ketika ketahuan, makanya diperlukan SI yang membuatnya tidak perlu pengakuan laksana Kisah “Menunggu Godot” waktu itu. Rakyat Indonesia sudah sangat cerdas untuk mengerti “siapa” pemilik Akun Fufufafa di KasKus yang sebenarnya jelas-jelas sudah bisa dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 01/2024 yang merupakan revisi dari UU ITE No 19/2016 dan UU No 11/2008 karena nyata-nyata berisi Ujaran Kebencian, SARA bahkan Pornografi. Masyarakat sudah bisa menilai dan selain Hukuman sosial sepanjang hidupnya, Ganjaran dihadapan Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT, sebenarnya tinggal menunggu waktunya saja ….

*Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Berita Terkait