Nasib Pilu Pencari Keadilan Melawan Jusuf Hamka, Tanahnya di Cilincing Diklaim Milik Yayasan Daya Besar

adilnews | 28 October 2025, 13:36 pm | 369 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM- Seorang perempuan tua renta tergolek di tempat tidur. Sudah dua tahun ini Ny. Julianti (80) istri mendiang David Wahyuna sakit kronis. Kondisi keuangan keluarga yang sangat terbatas membuatnya tak mampu mendapat perawatan kesehatan yang memadai. Untuk biaya pengobatan saja susah.

Lain ceritanya kalau keluarga almarhum David Wahyuna mendapat haknya– dana kompensasi pembangunan tanggul Polder Cilincing yang berdiri diatas lahan miliknya di Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Ny. Julianti pasti bisa dirawat dokter di rumah sakit dengan baik.

Terlebih nilai dana yang seharusnya diterimanya itu mencapai Rp.27 miliar lebih. Mirisnya, dana konsinyasi titipan Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta itu kabarnya sudah jatuh ke tangan orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris.

Berbekal SHGB yang Sudah Berakhir Masa Berlakunya
Untuk memastikan dana konsinyasi tersebut masih aman, pada Selasa (28/10/ 2025), Nikodemus Jansen, anak tertua David Wahyuna melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas IA Khusus berkaitan dengan pembayaran dana konsinyasi berdasarkan Penetapan Nomer 31/Pen.Kons/2018/ PN JKT.Utr.


Keterangan: Foto dari atas Tanggul Plaza Kalibaru yang dilengkapi dengan polder kolam retensi.

“Semoga ada klarifikasi dari PN Jakut, sebab kami dari keluarga ahli waris sudah lama menunggu pencairan dana konsinyasi tersebut. Selain itu kami dapat kabar dana kompensasi itu sudah diambil pihak lain,” ungkap Niko kepada AdilNews, 28 Oktober 2025.

Kalau info pencairan itu benar, keluarga ahli waris David Wahyuna tidak habis pikir dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyerahkan dana konsinyasi tanah yang bersengketa kepada pihak lain.

Lebih anehnya lagi, dalam jurnal laporan pengeluaran keuangan PN Jakarta Utara, yang diterima Niko, dana tersebut tercatat sudah diserahkan ke pemohon— ahli waris David Wahyuna, padahal mereka mengaku sepeserpun tidak pernah menerimanya.

Lantas, siapa yang mengaku keluarga ahli waris dan mencairkan dana tersebut?

Dugaan sementara menurut Niko adalah Yayasan Daya Besar dengan merekayasa dan mengaku sebagai ahli waris. “Saya menduga itu permainan Yayasan Daya Besar. Sebab mereka juga mengklaim tanah yang di Cilincing itu miliknya” tandas Niko.

Selain masih bersengketa, dana tersebut mestinya tidak bisa diberikan ke pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris pemilik tanah Verponding No 21 tahun 1925 yang sudah di konversi ke Girik C 21 atas nama Tjoe Tan Bie.

Menurut informasi yang diterima oleh Niko, ada “orang berpengaruh” yang menekan PN Jakarta Utara untuk segera menyerahkan dana kompensasi itu ke pihak lain. ‘Saya dapat info tentang adanya orang berpengaruh itu dari orang dalam institusi penegak hukum,” ujar Niko yakin.

Tak heran jika PN Jakut menutup mata atas adanya pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dibangun Polder Cilincing. Dalam hal ini keluarga ahli waris dari David Wahyuna, yang tak lain anak cucu dari Tjoe Tan Bie.

Selaku ahli waris, Niko.bisa menunjukan sejumlah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan keluarganya atas tanah yang menjadi sumber sengketa dengan Yayasan Daya Besar. Menurutnya, lahan bangunan Rumah Duka & Krematorium Dr. Anggie Tjetje di Cilincing berdiri diatas lahan milik ahli waris keluarganya.

Selama ini menurut Niko, klaim kepemilikan Yayasan Daya Besar atas tanah di Cilincing tersebut didasarkan atas dua Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No.15 dan 19 yang terbit tahun 1980 dengan memalsukan identitas KTP dan KK dimana menggunakan nama yang hampir sama dengan para ahli waris termasuk tanda tangan.

Berdasarkan data yang diperolehnya di BPN Jakarta Utara, SHGB itu lokasinya juga salah dengan memakai eks tanah Eigendom Verponding 6093 yang letaknya di Jakarta Timur dan keterangan gambar ukur dipertayankan pihak BPN. Bahkan SHGB itu masa berlakunya suda habis pada tahun 2020.

Atas pencairan ‘sepihak’ dari Yayasan Daya Besar, kini keluarga David Wahyuna sedang menunggu etikat baik pihak Yayasan untuk menyerahkan dana 27 miliar ke ahli waris yang berhak menerima dana tersebut. Niko bersama keluarga pun bertekad akan berusaha mencari keadilan atas haknya lewat kuasa non litigasi yang sudah diserahkan kepada Denny Gardapatih.

Menurut Denny, masih banyak hal yang harus diselesaikan dengan Yayasan Daya Besar dan pihak lainnya mengingat tanah keluarganya di Cilincing luasnya lebih dari 10 hektare, sedangkan yang dikompensasi untuk Polder Cilincing hanya 1,9 Hektare.

Sebenarnya pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun selaku pimpinan Yayasan Daya Besar, pernah beberapa kali menemui para ahli waris dan berjanji akan menyelesaikan sengketa tanah tersebut, dan membayarnya dengan catatan tidak melibatkan lawyer dan media.

Namun hingga saat ini komitmen Babah Alun tidak pernah terwujud. Terakhir justru yayasan diduga mengambil dana konsinyasi yang dititipkan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta ke PN Jakarta Utara sebesar Rp.27 miliar lebih.

“Jika permintaan Ahli waris tidak dipenuhi oleh Babah Alun atau Yayasan Daya Besar, kami akan segera menyiapkan langkah berikutnya, baik melalui tuntutan hukum pidana maupun hukum perdata terhadap Yayasan Daya Besar,” tandas Denny Gardapatih kepada AdilNews.

Mengenai pemalsuan dokumen, lanjut Denny, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, sedangkan untuk administrasi kepemilikan tanah akan dilaporkan ke ATR/BPN Jakarta Utara.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pihak Yayasan Daya Besar belum bisa dikonfirmasi. Wartawan AdilNews mencoba menghubungi dan mengirim pesan WA kepada kontak pribadi Jusuf Hamka, tapi tidak direspon. Begitu juga pihak Rumah Duka & Krematorium Dr. Anggie Tjetje di Cilincing, pihak yayasan yang berkompeten tidak mau menerima konfirmasi dari AdilNews. (Fajar & Koko/ Jkt)

Berita Terkait