MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib Jadi Peserta

adilnews | 30 September 2025, 01:44 am | 14 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan putusan ini, pekerja formal tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (29/9).

Tapera Dinilai Sebagai Pungutan Memaksa
Majelis hakim menilai keberadaan Tapera telah menggeser makna tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang memaksa. Hal ini dianggap bertentangan dengan peran negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut Saldi, kewajiban pekerja untuk menyisihkan penghasilan, termasuk mereka yang berpenghasilan minimum, menyalahi prinsip tanggung jawab negara. “Norma demikian menggeser peran negara sebagai penjamin menjadi pemungut iuran dari warganya,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai keberadaan Tapera menimbulkan duplikasi program dengan skema jaminan sosial lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT). “Akibatnya pekerja dibebani iuran ganda. Kondisi inilah yang menimbulkan beban terhadap pemenuhan kehidupan layak sebagaimana dijamin konstitusi,” ujarnya.

Respons Organisasi Pekerja
Keputusan MK ini disambut positif oleh sejumlah organisasi pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai putusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi buruh dan pekerja formal di Indonesia.

“Selama ini Tapera hanya menambah beban iuran yang memotong upah buruh. Padahal banyak buruh yang penghasilannya pas-pasan dan sudah dipotong untuk BPJS, JHT, dan pajak. Putusan MK ini mengembalikan hak pekerja untuk mengatur pendapatannya sendiri,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan pers.

Senada, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai Tapera sejak awal tidak realistis. “Banyak anggota kami yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil. Iuran Tapera menjadi pungutan sia-sia yang tidak menjawab kebutuhan. Kami mendukung penuh keputusan MK ini,” kata Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah.

Sementara itu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meminta pemerintah menghormati putusan MK dan tidak mencari celah untuk memberlakukan kembali skema serupa. “Jika negara ingin membantu rakyat mendapatkan rumah, maka tanggung jawab itu harus diambil melalui APBN, bukan memotong gaji buruh,” ujar Sekjen SBSI, Muhammad Jumhur Hidayat.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penyediaan rumah layak adalah kewajiban negara, bukan beban tambahan bagi pekerja. Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan hak setiap warga untuk menempati rumah yang layak dalam lingkungan sehat, aman, dan berkelanjutan.

Putusan ini sekaligus menutup polemik panjang soal Tapera yang sejak awal menuai penolakan publik, khususnya kalangan pekerja. Pemerintah kini dituntut untuk mencari skema baru dalam menjamin ketersediaan perumahan rakyat tanpa membebani upah pekerja. (Onny Suyono/ Jakarta)

Berita Terkait