PARAH Penambang Ilegal Asal China Keruk Emas di Nusantara

adilnews | 23 May 2024, 03:00 am | 109 views

JAKARTA- Diam-diam sejumlah warga negara asing (WNA) asal China melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di sejumlah daerah di Indonesia. Kasus terakhir terjadi wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Tujuan mereks tak lain mengeruk emas yang ada di perut bumi Nusantara, dan diangkut ke negara asalnya.

Berdasarkan informasi Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, aktivitas liar tersebut dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya yang kini sudah menjadi tersangka. Mereka menggali lubang di bawah tanah seperti trowongan tanpa ijin resmi hingga mencapai 1.648,3 meter.

Sejauh ini, Ditjen Minerba sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut untuk mengetahui berapa banyak konsentrat yang sudah diambil oleh YH dan kelompotannya. “Terkait kerugian negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ungkap Sunindyo pada 20 Mei 2024.

Lebih lanjut, Sunindyo mengungkapkan, temuan sementara lubang tambang ilegal itu terletak pada wilayah ijin usaha pertambangan yang saat ini belum memiliki persetujuan untuk produksi 2024-2026. “Untuk kesimpulan lama aktfitas tambang ilegal tersebut masih didalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” tandasnya.

Menurut Sunindyo, modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. “Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” jelas Sunindyo.

Atas penambangan ilegal tersebut, lanjut Sunindyo, para tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin. Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba.

Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tuturnya.

Kapal Keruk Emas
Selain itu, penjarahan emas oleh WNA asal China juga terjadi di Aceh. Mereka menggunakan kapal pengeruk emas yang diduga ilegal dengan beroperasi di kawasan Sungai Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Kapal pengerukan emas berukuran besar ini kabarnya milik PT. Indoasia Mineral Persada.

Keberadaan kapal tersebut di kawasan Sungai Tutut diduga ilegal karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau belum mengantongi Izin Usaha Jasa Produksi (IUJP) untuk melakukan penambangan emas. Namun PT Indoasia Mineral Persada melalui Manajer Humas Aceh, Fitra membantah kapal tersebut milik perusahaannya. Menurut Fitra, kapal tersebut milik usaha pertambangan emas Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA). Menurut Fitra, PT. Indoasia beroperasi di sana berdasarkan IUP milik KPPA berdasarkan kerjasama diantara keduanya.

Namun, Kepala Teknik Pertambangan (KTT) KPPA Munawir membantah kapal keruk itu milik KPPA. Munawir menyebut kapal keruk itu milik investor asal China yang bekerja sama dengan PT. Indoasia.
Munawir mengatakan, jika memang kapal keruk itu milik langsung KPPA, PT. Indoasia harus melaporkan kepada mereka mengenai aktivitas kapal yang mereka jalankan selama ini.

“Kapal keruk tersebut milik investor asal China yang bekerjasama dengan PT. Indoasia. Jika kapal tersebut milik KPPA maka secara otomatis akan melaporkan aktivitas kapal dan peluncuran kapal pada Sabtu (18 Mei 2024) dengan mengundang pihak-pihak terkait. KPPA untuk peresmian kapal tersebut,” kata KTT KPPA, Munawir pada 20 Mei 2024.

Namun, kata dia, pada peluncuran peresmian kapal keruk emas ini, KPPA sendiri tidak menerima pemberitahuan dari PT. Indoasia selaku vendor perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya menyimpulkan PT. Indoasia tidak memiliki etika dalam bekerja sama dalam bisnis. Begitu juga mengenai permasalahan pekerja, serta kegiatan dan termasuk keselamatan dan kesehatan pekerja pada saat perakitan kapal, KPPA juga belum pernah menerima laporan atau informasi apapun.

Sebelumnya, Munawir mengaku dalam pertemuan puncak KPPA dirinya telah menyurati Direktur PT Indoasia Mineral Persada terkait permintaan penghentian pergerakan kapal ke kawasan IUP KPPA pada 12 Mei 2024. Isinya sebelum PT Indoasia selaku vendor mematuhi ketentuan yang berlaku, kapal tersebut dilarang bekerja atau melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP milik KPPA.

Menurut Munawir, kapal keruk emas tersebut diturunkan ke sungai tanpa pemberitahuan pihaknya sebagai pemegang IUP. “Mereka sudah launching atau peresmian kapal keruk emas, dan kami sebagai pemilik IUP tidak diberitahukan atau di undang, maka kami anggap itu bukan urusan kami atas keberadaan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur mengaku sepengetahuannya PT. Indoasia adalah mitra KPPA. “Yang kami laporkan, perusahaan tersebut bekerjasama dengan koperasi KPPA sebagai salah satu yang memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) emas,” kata Kepala ESDM Mahdinur. Disinggung lebih lanjut apakah ada IUP tersendiri yang beroperasi, Mahdinur mengatakan PT Indoasia tidak memiliki IUP.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (ESDM), Khairil Basyar mengatakan, kalau kapal keruk emas tersebut milik PT. Indoasia Mineral Persada yang bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) KPPA. Namun kata Khairil, kedua belah pihak sedang bermasalah dan hal tersebut sedang di mediasi oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh.

Penambangan di Papua
Nun jauh di Papua, tiga tahun yang lalu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat memeriksa tiga WNA China yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kampung Pubuan, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Ketiga orang tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia saat diperiksa penyidik.

Pemeriksaan terhadap tiga WNA China itu merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan personel Kodam XVIII/Kasuari di lokasi penambangan emas Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, pada 10 November 2019 lalu. Mereka yang diamankan, yaitu Zhang Jiayan, Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi. Mereka lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Manokwari untuk menjalani pemerikaan dokumen keimigrasian.

Satu dari WNA tersebut, yakni Zhang Jiayan, pernah terlibat dalam kejahatan yang sama di lokasi tersebut pada 2017. Polisi menetapkan Zhang alias Mr Chang dalam daftar pencarian orang karena berhasil melarikan diri pada operasi kala itu.

Kasus yang sama terjadi di Kabupaten Waropen, Papua. Enam WNA asal China diamankan TNI karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Mereka bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38).

Awalnya petugas TNI mendapat informasi dari warga mengenai penambangan emas ilegal. Setelah itu personel Kodim setempat turun langsung ke lapangan, dan mengamankan 6 orang tersebut, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. “Akhirnya personel Kodim membawa para WNA untuk dimintai keterangan,” ujar Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan dilansir dari Antara pada 23 November 2021 lalu.

Leon mengatakan 6 WN China itu sudah 4 hari berada di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Waropen.
“Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” pungkasnya.

Menanggapi maraknya penambangan emas secara ilegal yang dilakukan WNA asal China, pemerintah diminta serius dan tegas menindak mereka yang beroperasi di Indonesia, demi mengamankan aset negara. “Kalau warga asing sudah melakukan kegiatan penambangan ilegal, berarti lingkaran kejahatannya sudah sedemikian luas. Harus ada penanganan segera, karena bisa jadi ini fenomena gunung es yang sudah terjadi di banyak tempat,” tandas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno.

Oleh karena itu, Sekjen PAN itu meminta Kementerian ESDM bekerjasama dengan aparat hukum menindak tegas dengan menutup operasi tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal menurut Eddy, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Fadjar)

Berita Terkait