Misteri Pagar Laut

adilnews | 29 January 2025, 07:39 am | 136 views

Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic.Eng., Ph.D., Universitas Gadjah Mada & Seniman/Budayawan Yogyakarta

Ana laut dipagari, MulGenjik kalut, kiwah-kiwih rupané kaya meri.

Pendapat peribadi:
Soal pagar laut, ini sebuah kesalahan fatal dari UU yang ada. Pagar laut hanyalah hilir, dari hulu yang bobrok dan bosok.

Dalam hal pagar laut dan pengkaplingannya, kita tidak sedang berhadapan dengan masalah penegakan hukum. Apalagi bacot argumen teknis, ngawur dan salah besar, koplak!

Jauh panggang dariapi.

Sekali lagi, berdebat soal kejadian di hilir, dengan argumen-argumen halu untuk permasalahan tersebut, yang di hulunya salah. Fatal!

Ana munyuk diklamuti
MulGenjik kuyuk, bacotanne jan nggilani.

Saat ini, yang kita hadapi dan perlu ditata ulang adalah konsepsinya.

Dalam konsepsi NKRI dan persatuan-kesatuan kebangsaan kita, laut luar dan laut *diantara Nusa-Bangsa*, adalah faktor pemersatu.

Sebagai faktor pemersatu, jangan sampai dan tidak benar, jika dipetak-petak dalam pemilikan perorangan atau badan usaha.

UU Kelautan, UU Otonomi Daerah, dan UU Daerah Pesisir harus diperbaiki!

Pengertian lama tentang keagrariaan sekalipun, hanya sebatas air atau perairan di pedalaman, dan hanya sebatas pemanfaatan air. *Bukan dataran tanah dibawah air*.

Goblog bin runyam!

Bu Lurah rupane kaya èblèk sepur
*Ora ayu babar blas, ning kemayu*.

Seharusnya pemahaman dan perbaikan dilakukan dari titik tolak pembenahan yang mendasar dan konseptual.

Indonesia sulit maju karena sbb:
1. Tidak pernah paham permasalahan secara utuh
2. Gagal membangun sistem yang koordinatif
3. Gagal membangun sistem yang sustainable.

Plonga-plongo kaya kebo, dasar MulGenjik.

Revolusi mental, mentalnya siapa? MulGenjik dan cindhil-cindhilnya!

Ijazah palsu, gayané kaya asli.
Ngalor-ngidul pamèr susu, bul mung diganjeli.

Merdeka!

Berita Terkait