Indonesia-AS Sepakati Kerangka Kerja Perdagangan Timbal Balik: Ini Keuntungan Bagi Kedua Negara

adilnews | 26 July 2025, 13:43 pm | 246 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat memperkuat kerja sama ekonomi melalui penandatanganan Framework Agreement on Reciprocal Trade pada pertengahan Juli 2025. Kesepakatan ini memperbarui kerangka kerja yang telah dibangun sejak 1996, dan menjadi langkah strategis menuju perjanjian perdagangan timbal balik yang lebih adil.

Kerangka kerja baru ini membuka jalan penghapusan hambatan tarif dan penguatan kolaborasi ekonomi, termasuk kerja sama di bidang investasi, perdagangan digital, serta pengendalian ekspor. Berikut sejumlah manfaat yang diraih kedua negara:

Keuntungan untuk Indonesia

1. Pemangkasan Tarif AS
AS akan memangkas tarif produk Indonesia dari 32% menjadi 19%, sebagaimana tercantum dalam Perintah Eksekutif 14257 tertanggal 2 April 2025. Pengurangan lebih lanjut dimungkinkan untuk komoditas yang tidak diproduksi di AS.

2. Negosiasi Aturan Asal
Kedua negara akan merumuskan aturan asal barang (rules of origin) yang mempermudah akses pasar dan memastikan manfaat langsung bagi pelaku usaha Indonesia dan AS.

3. Kerja Sama Industri Baja
Indonesia bergabung dengan Forum Global untuk menangani kelebihan kapasitas baja dan dampaknya terhadap pasar global.

4. Ketahanan Rantai Pasok
Kerja sama akan diperluas ke bidang keamanan nasional dan ketahanan rantai pasok, termasuk pengendalian ekspor dan pemberantasan praktik dagang curang dari negara ketiga.

Keuntungan untuk Amerika Serikat

1. Penghapusan Tarif Indonesia
Indonesia berkomitmen menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal AS.

2. Penyederhanaan Aturan dan Akses Pasar
Indonesia akan menghapus persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan AS, sertifikat FDA untuk produk farmasi dan alat kesehatan, serta menyederhanakan izin impor dan pelabelan.

3. Perlindungan Kekayaan Intelektual
Indonesia akan menangani isu terkait kekayaan intelektual, menyederhanakan prosedur sertifikasi, serta membuka akses terhadap barang remanufaktur dan inspeksi pra-pengiriman.

4. Bebas Hambatan Produk Pertanian
Produk pangan dan pertanian AS akan dibebaskan dari berbagai regulasi perizinan impor di Indonesia, serta dipastikan mendapat perlakuan adil dalam hal indikasi geografis.

5. Perdagangan Digital Lebih Terbuka
Indonesia akan menjamin kebebasan transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS, untuk mendukung kelancaran perdagangan digital.

6. Penghapusan Larangan Ekspor
Indonesia setuju mencabut pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri strategis, termasuk mineral penting, ke AS.

Transaksi Komersial Besar

– Kesepakatan ini juga membuka peluang besar dalam hubungan bisnis bilateral. Beberapa transaksi yang tengah dijajaki meliputi:

– Pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar.

– Pembelian produk pertanian seperti kedelai, gandum, dan kapas senilai US$4,5 miliar.

– Pembelian produk energi (LPG, minyak mentah, bensin) dengan nilai hingga US$15 miliar.

Dalam beberapa minggu ke depan, kedua negara akan merampungkan negosiasi dan menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement). Setelah proses ratifikasi selesai di masing-masing negara, perjanjian ini akan resmi berlaku dan diharapkan memberikan dorongan nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan perdagangan bebas yang adil.

Berita Terkait