JAKARTA- Indonesia tengah memasuki fase ‘darurat’ impor tekstil ilegal. Banjirnya produk tekstil impor dari China di pasar nasional juga menjadi biang kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Impor meningkat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.Tercatat impor tekstil dan produk tekstil naik 43 persen.
Masalah tersebut belum lama ini diadukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Komisi VII DPR RI. API mengeluhkan tak terkendalinya impor tekstil dan produk tekstil dari China baik secara legal maupun illegal. Akibatnya sejumlah perusahaan TPT telah mem-PHK karyawannya, utilititas industri juga menurun hingga 70 persen. Hal itu terjadi lantaran pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace karena kembali menggunakan produk impor. Pasar industri kecil menengah dan konveksi hilang, sehingga berimbas ke industri kain dan benang. Ketiadaan kepastian berusaha semakin mempercepat hancurnya industri TPT nasional dan PHK massal.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja memastikan bahwa kehancuran industri tekstil dan produk tekstil di Indonesia benar-benar akan terjadi dan akan berdampak pada PHK massal. “Mungkin perlu kita ketahui khalayak ramai bahwa PHK ini bener-benar terjadi. Pelemahan global ini terjadi. Penurunan daya beli juga terjadi. Yang berimbas kepada teman di industri (TPT) dan IKM (industri kecil menengah) terjadi PHK,” tandas Jemmy Kartiwa Sastraatmaja kepada ADIL News.
Masalah over produksi yang terjadi di China telah membuat tekstil dan produk tekstil mereka dibuang secara masif ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia dengan harga sangat murah. Karena itu API memohon kepada DPR dan pemerintah untuk menyetop impor.
“Kami mengharapkan pemerintah bertindak tegas, atas adanya ilegal atau dumping dari negara lain, dan kami berharap industri TPT dan pakaian jadi ini, setelah memberikan sebegitu banyak makanan untuk para pekerja atau pun IKM-IKM kita. Kita berharap bahwa penindakan yg tegas, segera dan urgent, negara hadir, pemerintah hadir maupun DPR hadir. Bersatu untuk melawan dumping atau illegalities dari industri ini,” jelas Wakil Ketua API Bidang Perdagangan, Anne Patricia Sutanto kepada ADIL News.
Berdasarkan pengaduan dari API terkait maraknya tekstil dan produk tekstil illegal dari China, Komisi VII DPR akan segera bertindak dalam fungsi pengawasannya. Komisi VII DPR sendiri sudah membentuk panitia kerja, tinggal melakukan penelusuran, dan pemanggilan terhadap para pejabat dari kementrian terkait termasuk pendalaman pada saat Raker dengan Menteri Perindustrian.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh API.
“Kami akan melakukan pendalaman melalui Panja Pengawasan impor bahan baku industri, Komisi VII terkait maraknya dan membanjirnya produk-produk pakaian jadi dari China. Karena ini sangat mengganggu stabilitas perekonomian kita, khususnya terhadap industri tekstil Indonesia dan ini sangat berdampak besar terhadap perkembangan UMKM di Indonesia,” tutur anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra ini. (Sang Fajar)