Dua Direktur BPR UMKM Solo Jadi Tersangka Pidana Perbankan senilai Rp 11 Miliar

adilnews | 21 June 2024, 15:09 pm | 623 views

SOLO- Kepala Kejaksaan Negeri Solo, DB Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua orang tersangka limpahan kasus tindak pidana perbankan dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) Republik Indonesia, dengan total.kerugian Rp 11, 6 Milyar pada Jumat (21/06/2024).

Tersangka pertama berinisial MPK  merupakan Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia  (BPR UMKM) Solo. Sedangkan tersangka kedua berinisial YSA merupakan Direktur Utama PT BPR UMKM Solo. Selain kedua tersangka, Kejari Solo juga menerima barang bukti perkara tindak pidana perbankan itu dari OJK.

Lebih lanjut, DB Susanto juga menjelaskan kedua tersangka itu melanggar pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perbankan.“Mereka memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total platform sebesar Rp7,9 miliar, kemudian dana tersebut dicairkan tapi bukan untuk debitur melainkan digunakan untuk kepentingan 4 pengguna yang lain. Itu yang pertama,” pungkas DB. Susanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (21/6/2024) siang.

Yang kedua, lanjut dia, mereka memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur dengan tujuan melunasi kredit atas nama orang lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan berita kerugian sebesar Rp9,2 miliar.

“Nah, hal tersebut dilakukan untuk menjaga risiko non performing loan atau BPR. Di situ dicantumkan kebutuhan debitur antara lain untuk investasi membeli rumah atau modal usaha. Namun, sebenarnya pencairan kredit ini untuk melunasi kredit sebelumnya,” ungkap dia.

Terhadap limpahan perkara tindak pidana perbankan siang itu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan cara melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Solo.

Saat ditanya apakah debitur yang dimaksud itu merupakan warga Solo, DB. Susanto membenarkan hal tersebut. Karena itu, lanjut dia, perkara tindak pidana perbankan itu dilimpahkan kepada Kejari Solo.

Sementara itu, Penyidik Eksekutif OJK, Imam Kabut menyampaikan bahwa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Solo siang itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK sejak November 2023 lalu atas laporan penyidikan khusus atas dugaan tindak pidana perbankan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyidikan sudah kami laksanakan, kemudian berkoordinasi dengan rekan-rekan kejaksaan di Kejaksaan Agung dan dari rekan-rekan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus sudah lengkap, bisa kami limpahkan ke Kejari Solo,” jelas Imam Kabut saat jumpa pers di Kantor Kejari Solo, Jumat (21/6/2024).

Setelah pelimpahan perkara itu, Imam menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Solo hingga putusan inkrah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Solo. (Budi)

Berita Terkait