MADIUN, ADILNEWS.COM – Hingga Selasa (04/11/2025) pukul 07.11, Sang Saka Merah Putih belum nampak berkibar di lingkungan lembaga pendidikan pemerintah, SMKN 3 (Kimia) Jl. Mayjen Panjaitan 20A, Kota Madiun, Jawa Timur. Pemandangan yang jauh dari semangat nasionalisme itu, setidaknya terpantau sejak Senin (03/11/2025) pukul 09.11.
Dari kenyataan itu muncul spekulasi, lembaga pendidikan tersebut sengaja tidak mempedulikan nilai-nilai kebangsaan. Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari sekolahan, lantaran Suharto, M.Pd., Kepala Sekolah SMKN 3 (Kimia), tidak menjawab konfirmasi tertulis yang diajukan adilnews.com, pada Senin (03/11/2025).
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun, Lena, M.Pd., juga belum menjawab konfirmasi yang diajukan via whatsapp, Selasa (04/11/2025). Materi konfirmasi sudah masuk ke perangkat Lena, namun masih dalam kondisi centang dua abu-abu, yang dimungkinkan belum dibaca atau faktor setting perangkat.
Seorang tokoh militer setempat, Mayor TNI (Purn) Waluyo, memprihatinkan kondisi lembaga pendidikan pemerintah yang mengabaikan persoalan mendasar dalam berbangsa dan bernegara tersebut. Dia menyebut, indikasi abai terhadap lambang negara itu bisa juga dalam bentuk membiarkan bendera berada di tiangnya berhari-hari siang malam.
“Jadi, bendera dipasang terus menerus siang malam dan berhari-hari. Tidak pernah ada jeda waktu sesuai aturan, untuk diturunkan dan dinaikkan kembali. Ada juga, hanya terpancang tiangnya saja, tidak ada benderanya. Itu namanya tidak mempedulikan dan melanggar peraturan,” cetus Waluyo.
Ditegaskannya, pengibaran bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan bangsa dan negara, bertujuan membangun karakter para siswa sekolah. Selain itu, sambungnya, juga dapat meningkatkan perasaan cinta kepada tanah air, kedisiplinan serta membangun rasa tanggung jawab.
“Kita sayangkan. Apalagi itu terjadi di lingkungan sekolahan pemerintah. Bagaimana bisa membentuk jiwa nasionalisme kepada para anak didik, kalau kondisinya seperti itu?,” kritik Waluyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lembaga pendidikan SMKN 3 (Kimia) di Jl. Mayjen Panjaitan 20A, Kota Madiun, Jawa Timur, diketahui tidak melakukan kewajiban mengibarkan Sang Saka Merah Putih, pada Senin (03/11/2025) pukul 09.11.
Tiang bendera yang menjulang – di halaman depan gedung utama sekolahan itu – terlihat hanya berupa bentangan pipa stainless steel dan tali pengait, pada jam-jam yang semestinya dilakukan pengibaran bendera, antara waktu fajar (pagi) hingga menjelang senja (petang).
Bahkan, sampai pukul 15.20 kondisi itu tetap seperti semula. Tidak ada upaya dari otoritas lembaga pendidikan itu, untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Sejumlah guru berseragam warna khaki khas PNS dan para siswa terlihat hilir mudik, tanpa menghiraukan keadaan sekolahannya yang megah tanpa bendera kebangsaan.
Kepala SMKN 3 (Kimia) Kota Madiun, Suharto, M.Pd., yang berusaha dimintai konfirmasi adilnews.com melalui pesan pendek pukul 11.13, tidak (belum) memberikan jawaban. Chat whatsapp berisi konfirmasi yang masuk ke android Suharto tetap centang dua abu-abu, namun tidak ada tanda-tanda dibaca atau dibalas.
Sementara seorang tokoh militer setempat, Mayor TNI (Purn) Waluyo, yang dimintai pendapat mengatakan, mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan instansi pemerintah itu hukumnya wajib. Dan jika terdapat lembaga negara yang tidak melakukannya, perlu diketahui apa yang menjadi alasannya.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang melatar belakangi hal tersebut. Diantaranya unsur kesengajaan, lupa, buta aturan atau alasan lainnya.
Jika kesengajaan, sebutnya, perlu dipastikan apakah kepala sekolah yang bersangkutan menganut aliran kepercayaan tertentu, yang memang mengharamkan untuk menghormati bendera Merah Putih. “Jika kepala sekolah masih ngotot terkait pendapatnya, segera memberitahu Danramil agar diberikan pemahaman,” tutur Waluyo.
Ditegaskannya, pengibaran bendera Merah Putih wajib dilakukan rutin setiap hari. Dengan aturan waktu: Mulai dikibarkan pada pagi hari sejak fajar, hingga diturunkan pada matahari mulai terbenam.
“Jadi aturannya seperti itu. Hujan pun tetap dikibarkan. Petugas pengibaran bendera boleh mengenakan jas hujan,” jelasnya.
Mengutip laman resmi BPK RI, peraturan.bpk.go.id yang memuat UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Lebih spesifik di UU tersebut ditandaskan kewajiban bagi satuan pendidikan, untuk mengibarkan bendera Merah Putih di gedung atau halaman sekolahnya setiap hari.
Detilnya, kewajiban bagi lembaga pendidikan untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih itu diatur dalam UU tersebut pada Bab 2 (Bendera Negara), Bagian Kedua (Penggunaan Bendera Negara). Dimana penegasannya terdapat pada Pasal 9 Ayat (1) Huruf (h) yang berbunyi: Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau halaman satuan pendidikan. (fin)

