Tekanan Aksi Massa Membuat DPR Batal Anulir Putusan MK

adilnews | 22 August 2024, 17:55 pm | 72 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM- Akhirnya DPR RI membatalkan pengesahan revisi RUU Pilkada yang kontroversial. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 60/PUU-XXII/2024. Persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada itu menurutnya sudah selesai, mengingat rapat paripurna yang seharusnya dilaksanakan Kamis pagi tadi dibatalkan.

“Jadi yang berlaku pada saat pendaftaran calon pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong,” ujar Dasco seperti dikutip Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Dasco mengatakan mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada. Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.

Tekanan Aksi Massa
Pembatalan Rapat Paripurna DPR RI, tidak hanya sekedar jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, tapi tekan publik yang besar turut berpengaruh. Sejak Rabu kemarin, seiring dengan keputusan Badan Legislatif DPR yang berhasil merevisi RUU Pilkada, yang secara tidak langsung menganulir Putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan usia minimum pencalonan, “Sirine Darurat” berbunyi nyaring di semua platform media sosial. Sikap politik kampus dan rencana aksi memenuhi agenda gerakan mahasiswa di seluruh Nusantara.

Sejak Kamis pagi, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat turun ke jalan menyerukan darurat demokrasi dan kawal Putusan MK. Di hampir seluruh kota besar di Indonesia, mereka dengan lantang menolak pengesahan RUU Pilkada yang diduga akan menganulir Putusan MK. Aksi tersebut bahkan telah menelan korban mahasiswa akibat bentrokan dan gas air mata.

Di Jakarta, massa aksi berhasil menjebol gerbang pintu belakang Gedung DPR RI. Massa juga sempat bentrok dengan polisi saat mencoba merobohkan pintu gerbang utama di depan Gedung DPR. Beberapa kali polisi menyemprotkan gas air mata kearah kerumunan massa yang melawan. Sejumlah mahasiswa juga terpaksa dilarikan ke ambulan karena terluka dan nafas sesak.

Jelang Magrib, polisi akhirnya memblokade dan memukul mundur massa sehingga sebagian besar massa membubarkan diri. Setelah itu, massa yang tersisa juga dibubarkan paksa pada pukul 18.54 WIB. Mereka terdiri atas siswa SMA dan masyarakat sipil. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa.

Sementara itu, aksi serupa juga dilakukan di Yogyakarta, ribuan massa dari berbagai kampus turun ke jalan dimulai dari beberapa titik kumpul seperti di Bundaran UGM dan kawasan Abu Bakar Ali Malioboro Yogyakarta. Mereka kompak berpakaian serba hitam sebagai simbol duka cita atas matinya demokrasi. Massa aksi bergerak di DPRD DIY lalu lanjut ke depan Istana Gedung Agung dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Aksi tersebut berjalan damai dan tertib, pihak keamanan cukup persuasif di lapangan

Sedangkan di Bandung, ribuan massa dari berbagai kampus berhasil merobohkan oagar kantor DPRD Jabar, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Aksi yang dilakukan sejak siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB itu, diwarnai dengan orasi, bakar ban, hingga terpancing provokasi dengan melempar batu ke dalam area kantor DPRD Jabar. Ledakan kembang api yang dinyalakan masa aksi pun terdengar beberapa kali. Diiringi teriakan “Revolusi, Revolusi, Revolusi”

Serupa dengan itu, di Semarang, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengikuti akai unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Menjelang sore, situasi aksi memanas hingga mahasiswa menjebol pagar gedung roboh yang membuat polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon dan melepaskan tembakan gas air mata kepada para pengunjuk rasa. Akibatnya sebanyak 12 mahasiswa terpaksa dibawa ke RS Roemani Semarang dengan keluhan sesak napas, bahkan ada yang pingsan.

Aksi mengawal putusan MK juga dilakukan ribuan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sejak siang hingga malam hari. Pengunjuk rasa bahkan berhasil menjebol pagar dan menduduki Gedung DPRD Sulsel.

Perlawanan aksi mahasiswa ternyata tidak sia-sia, pimpinan DPR memastikan tidak akan memaksakan diri mengesahkan RUU Pilkada, dan tetap akan menggunakan Putusan MK dalam proses pendaftaran calon. (Risma)

Berita Terkait