Tak Sesuai Standar, Tiga Pabrik Baja Dari China Disegel

adilnews | 2 May 2024, 07:18 am | 164 views

Serang- Tiga pabrik baja di provinsi Banten yang merupakan investasi dari China akhirnya disegel oleh pemerintah Indonesia. Penyegelan dilakukan karena ketiga pabrik tersebut memproduksi baja di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain menyegel pabrik, pemerintah juga memusnahkan produk bahan baja tersebut.

Ketiga pabrik baja yang ditutup itu yakni PT Long Teng Iron & Steel, PT Haw Hook Steel di Cikande, Kabupaten Serang. Dan satu pabrik yang berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang. Penutupan pabrik baja tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada 27 April 2024. Penyegelan itu dilakukan sehari setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan inspeksi mendadak ke PT Hwa Hok Steel yang terletak di Cikane, Serang, Banten pada 26 April 2024.

Pabrik baja investasi China itu terungkap memproduksi tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga produk mereka dinyatakan sebagai baja ilegal dan dimusnahkan. Sejauh ini, baru 3 pabrik yang disegel dari 40 perusahaan baja investasi China yang memproduksi baja yang tak sesuai SNI.

Berdasarkan keterangan Menteri Zulkifli Hasan, demi investasi dan terbukanya lapangan kerja, banyak pabrik baja dari China yang pindah beroperasi di Indonesia. Namun mereka tidak mentaati aturan yang berlaku, seperti tak taat kepada Standar Nasional Indonesia. Bahkan, ia menyebut perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebetulnya sudah tidak boleh beroperasi di negara asalnya, karena alasan polusi. Namun dalam hal ini, katanya Indonesia masih menoleransi, dengan syarat perusahaan tersebut harus tetap taat kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

“Disinyalir pabrik seperti ini ada 40 yang dulu di Tiongkok, udah nggak boleh pabrik seperti ini, mereka pindah kemari, kita butuh tenaga kerja, ya sudahlah kasih masuk. Tapi sekali lagi ada oknum industri seperti ini kita akan lihat melanggar SNI, itu berbahaya. Sangat merugikan konsumen, bisa rubuh bangunannya, kalau jembatan bisa miring jembatannya. Oleh karena itu, kita tertibkan,” jelas Menteri Zulkifli Hasan di Serang pada 26 April 2024.

Dalam sidak tersebut, Menteri Perdagangan memimpin langsung kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan SNI senilai Rp 257 miliar di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten. Pemusnahan itu juga sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Adapun temuan produk BjTB tidak sesuai SNI yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel ini merupakan hasil dari pengawasan khusus Ditjen PKTN Kemendag pada 6 Maret 2024 lalu. Ditemukan sebanyak kurang lebih 3.608.263 batang, atau 27.078 ton senilai Rp 257.237.836.978 (Rp257 miliar). Sesuai dengan peraturan yang ada, produk BjTB tidak sesuai SNI itu telah dimusnahkan.

Selain di Cikande- Serang, sebelumnya pemusnahan sebanyak 2.300 ton baja tulangan beton produksi PT Long Teng Iron and Steel juga dilakukan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Mendag Zulkifli memantau proses pemusnahan barang senilai Rp 32,2 miliar itu pada 12 Januari 2023. Aksi itu dilakukan lantaran produk tersebut tidak mematuhi SNI yang ditetapkan pemerintah. (Risma)

Berita Terkait