
Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic. Eng., Ph.D.
Universitas Gadjah Mada & Seniman/Budayawan Yogyakarta
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, di PN Jaksel, di Ruang Sidang Utama, digelar kemarin, 5 Februari 2025, dibuka jam 10:00 WIB, terbuka untuk umum, saya hadir.
Ada berberapa hal menarik bagi saya, sebagai orang awam soal Ilmu Hukum, yaitu sbb:
1. Pernyataan Hakim Tunggal, Persidangan harus menjadi sebuah perdebatan hukum yang berkualitas dan keren.
2. Proses penyitaan barang bukti yang melawan hukum.
3. Penetapan status hukum tersangka pada Hasto Kristiyanto justru mengaburkan proses pengadilan sebelumnya, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan barang bukti, harus memberitahu Dewas KPK atau minta ijin pengadilan.
Proses penyitaan barang bukti yang melawan hukum, *menurut saya*, jika tidak mengikuti prosedur yang ada, bukan hanya merujuk pada substansi persoalan hukumnya, namun juga harus dengan prosedur yang benar.
Jika hal diatas memang benar adanya, maka munculnya istilah kesewenang-wenangan bisa dipahami dan dibenarkan.
Terindikasi, ada kesalahan prosedur dan gagal memahami substansi persoalan hukumnya oleh KPK. Besides, konstruksi hukum yang dibangun KPK sangat lemah dengan nihilnya kesaksian aktor utama.
Munculnya pernyataan dari Tim PH Hasto Kristiyanto, proses penetapan status hukum terasangka pada Hasto Kristiyanto, mengaburkan vonis pengadilan sebelumnya, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini sangat menarik bagi saya. Dan tentunya, akan menjadi perdebatan seru, pada proses sidang berikutnya, yang akan divonis pada hari Kamis, 13 Februari 2025, sidang dibuka jam 15:00 WIB. *Semoga saya bisa hadir.
Masing-masing akan menyajikan bukti dan saksi atas dalil dan sanggahan, pada sidang-sidang berikutnya. Bakal ramai!
Jika dalil-dalil, bukti-bukti dan saksi-saksi, yang diargumentasikan dan disajikan Tim PH Hasto Kristiyanto, tidak bisa dibantah oleh tim KPK, maka jelas Hasto Kristiyanto menang di Praperadilan, dan status hukum tersangkanya otomatis gugur.
Paralel, muncul pemberitaan di media, ini link-nya:
https://open.apexnews-sea.com/news/detail/1066921885bbd11f4b9b4e51cf02e681?id=1066921885bbd11f4b9b4e51cf02e681&country=id&language=id&appVersion=11.6.1&client=oppo&info=eyiSy
Berarti, tesa saya, yang saya tulis pada tulisan-tulisan saya sebelumnya, kemungkinan besar, benar adanya. Hasto Kristiyanto sedang dikriminalisasi oleh sebuah kekuatan politik kekuasaan. Sebuah manuver politik dalam wajah penegakan hukum.
Pengalihan isu, bisa jadi benar. Yang jelas, kasus Hasto Kristiyanto sangat politis!
Kasus si Melon Tabung Gas 3 kg jelas pengalihan isu yang sedang heboh dan viral akhir-akhir ini: judi online, OCCRP, pagar laut, penebangan hutan ilegal 1 juta hektar, dll. Rakyat jangan mau dibodohi.
Kasus si Melon akan dibahas pada kesempatan lain. Saya paham betul, karena saya pernah menjadi anggota tim percepatan energi terbarukan, Kementerian ESDM RI. Buka semuanya! Becik ketitik, ala ketara.
Persahabatan sejati, tidak mengenal uang dan kepentingan. Tidak pernah meninggalkan sahabat terpuruk sendirian. Ora téga larané, ya ora téga patiné. Merdeka!