
JAKARTA- Dalam dua pekan ini, kontroversi kewajiban pekerja swasta untuk membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus berlanjut. Tapera misalnya jadi _trending_ di X, setelah banyak pengguna X meragukan program Tapera dalam membantu masyarakat memiliki rumah. Beberapa akun mencuitkan pelesetan singkatan Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat, Tabungan Pemerasan Rakyat dan Tabungan Pemakaman Rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu menyebutkan kewajiban setiap pekerja untuk membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gajinya. Untuk itu, pemerintah telah memberikan waktu perusahaan/instansi, untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tahun 2027.
Sejumlah kalangan pun telah menolak Tapera. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan tengah menyiapkan aksi massa besar-besaran menolak program Tapera. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pemberlakuan Tapera oleh pemerintahan Jokowi saat ini, tidak tepat karena hanya akan membebani buruh dan rakyat.
KSPI menganggap Tapera belum tepat untuk diberlakukan dengan beberapa alasan. Pertama, Tapera belum dapat memastikan setiap pesertanya akan mendapat rumah layak. Secara matematis, kata Iqbal, iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan kepada pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%, tidak akan mencukupi untuk membeli rumah di usia pensiun atau saat dia kena PHK.
Alasan kedua, iming-iming kepemilikan rumah lewat program Tapera hanya dibebankan kepada buruh, sedangkan pemerintah terlihat lepas tangan. Alasan ketiga, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.
“Saya kuatir iuran itu justru menjadi ladang basah perilaku korup oknum tertentu seperti dalam kasus ASABRI dan Taspen,” tandas Said Iqbal.
Hal yang sama diungkapkan oleh Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI. Baginya, peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.
“Pemerintah ini senangnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.
Kita masih ingat kan kasus ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi belasan bahkan puluhan triliun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss,” ujar Jumhur, Selasa (28/5/2024).
Jumhur menggambarkan, bila saja dana iuran itu dikumpulkan yang dipotong dari buruh 2,5 persen dan pengusaha 0,5% dari nilai upah atau gaji, maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal. Artinya akan terkumpul dana sekitar Rp50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.
“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih Pemerintah ini”, tandas Jumhur.
Menurut Jumhur kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.
Penolakan terhadap Tapera juga disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai keberatan terhadap Tapera. Menurut Shinta, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja saat ini sudah sangat banyak, begitu pun yang ditanggung pekerja. Ia mengungkap, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.
Pungutan itu antara lain: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; Jaminan Pensiun 2%; Jaminan Sosial Kesehatan 4%; Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 “Ketenagakerjaan”) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004, berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Alasan berikutnya, kata Shinta, saat ini kondisi ekonomi sedang kurang baik terlihat dari pelemahan rupiah dan turunnya permintaan pasar.
Kontroversi Tapera juga direspon oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Ketua Umum PKB ini memastikan DPR akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan Tapera, antara lain pemerintah, BP Tapera, dan perwakilan buruh. Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.
Senada dengan itu, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengkritik PP No. 21 Tahun 2024, karena dikeluarkan tanpa mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Ia mengakui UU tentang Tapera bagus, tapi aturan turunannya justru memberatkan banyak pihak. Ia mendesak, permasalahan ini perlu diatasi pemerintah dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera.
Kebijakan pemerintah terhadap perumahan rakyat dalam bentuk Tapera mungkin maksudnya baik. Namun maksud baik dari UU Tapera tak sejalan dengan produk peraturan turunannya, sehingga mengundang protes dari pekerja yang seharusnya menjadi subjek UU, serta pemberi kerja.
Dari peraturan tersebut, jelas tergambar peran pemerintah sekadar sebagai pengelola iuran, yang seharusnya lebih dari itu, misalnya turut memberi andil dalam pendanaan. Selain itu, penerapan aturan tersebut jelas menambah beban ekonomi kalangan buruh dengan upah UMR, yang kini terbelit biaya hidup yang semakin tinggi. Pemotongan iuran dari gaji itu, juga akan berimplikasi pada berkurangnya belanja buruh yang berdampak pada pergerakan ekonomi nasional. (Fadjar)
