Putusan MK Beri Angin Segar pada Pencalonan Anies Baswedan-Rano Karno

adilnews | 20 August 2024, 16:49 pm | 75 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM- Di luar dugaan, peluang Anies Baswedan dan PDI Perjuangan (PDIP) untuk maju dalam kontetasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 kini terbuka kembali usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal ambang batas pencalonan. Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 memastikan partai politik dan gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.  

Keputusan MK tersebut telah merubah arah konstelasi politik dalam Pilkada di DKI dan sejumlah daerah lainnya. Kemarin kans Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta dinilai kecil setelah tiga partai politik yang sempat memberi sinyal dukungan satu per satu merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.  Nasdem, PKS dan PKB, tiga partai yang mengusung Anies di Pilpres 2024 kini sudah berada di barisan KIM Plus mengusung bakal pasangan Ridwan Kamil–Suswono di Pilkada Jakarta 2024. 

Tak tanggung-tanggung, KIM Plus pun merangkul 12 parpol atau hampir seluruh partai di Jakarta, terkecuali PDIP.  Tujuannya jelas, menutup rapat pintu Anies untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Begitu mereka deklarasi, banyak pengamat yang meragukan capres 2024 lalu bisa nyalon kembali.

Sebenarnya, PDI Perjuangan sudah beberapa kali mengirimkan sinyal kuat berpotensi mengusung Anies sebagai bakal calon kepala daerah kendati juga membuka peluang bagi kadernya untuk mendapatkan tiket pencalonan itu.  Dengan putusan MK terbaru tersebut ditambah dengan perolehan suara sah PDIP di Jakarta yang cukup besar, maka partai banteng bisa mengajukan sendiri calonnya. Besar kemungkinan Anis Baswedan akan disandingkan dengan kader PDIP, Rano Karno.

Berdasarkan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu, PDIP bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur dengan kepemilikan suara sah pada Pemilu 2024. Apalagi, PDIP diketahui memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta pada Pemilu 2024. Suaranya hanya beda sekutar 200.000 suara dengan PKS yang memeroleh 1,01 juta suara. PDIP pun menduduki posisi kedua setelah PKS, dengan memeroleh 15 kursi di DPRD.  

Merujuk dari jakarta.go.id, DPT Jakarta pada Pemilu 2024 sebesar 8,25 juta. Dengan demikian DPT Jakarta masuk ke kategori DPT 6-12 juta jiwa.  Dengan putusan MK hari ini, maka parpol atau gabungan parpol di Jakarta bisa mencalonkan kepala daerahnya dengan 7,5% suara sah saja. Berdasarkan perhitungan, angka itu setara dengan 618.967 suara.  PDIP sendiri memiliki suara sah lebih dari cukup untuk mengusung calonnya sendiri.

Perkembangan politik ini tentu membuat Anies Baswedan berpeluang dicalonkan PDIP. Juru Bicara Anies Bawedan, Angga Putra Fidrian tentu menyambut baik putusan MK soal gugatan aturan main partai politik untuk mengusung calon gubernur atau calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. “Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” ujarnya seperti dikutip  Bisnis, Selasa (20/8/2024). 

Angga juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengikuti putusan MK terkini.  “Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak [calon gubernur] pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” ujarnya. 

Senada dengan itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus memandang putusan MK hari ini harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.  “Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” tandasnya, Selasa (20/8/2024).  

Putusan MK itu juga dianggap Anggota DPR Komisi VI itu juga bisa menekan politik mahar dalam Pilkada 2024 seminimal mungkin. Parpol, menurutnya, mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.  “Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada [red]. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” imbuhnya.  

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%. Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. 

Dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, kendati tidak punya kursi DPRD. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan. 

“Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).  (Risma)

Berita Terkait