
Jakarta- Tak puas dengan pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024, khusus hasil Pemilihan Presiden, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum AMIN mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret ini
Mereka yakin bahwa bukti-bukti dan saksi yang ada sudah lengkap dan matang.
“Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli. Sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan insyaallah. Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan,” tandas Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf, di Markas Timnas AMIN Jakarta hari ini.
Sebelumnya, tim Anies-Muhaimin menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM pada Pemilu kali ini. Respon tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap atas pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 melalui siaran Youtube milik Anies Baswedan. Mereka memastikan akan mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai ada ketidak normalan terhadap proses Pemilu 2024.
“Saudara-saudara sekalian, sepanjang perjalanan Pilpres kali ini, sejak awal, kita semua telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidak normalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar, yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini,” tandas Muhaimin Iskandar.
Lebih lanjut, Anies-Muhaimin menyerukan kepada seluruh relawan dan pendukungnya untuk , mendukung sepenuhnya tim hukum yang sedang berjuang di jalan konstitusional yang telah tersedia secara sah serta akan terus menjaga etika demokrasi menjaga suasana kedamaian dan persatuan.
Sementara itu, capres Ganjar Pranowo, menyatakan akan mendaftarkan langsung gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK dalam waktu dekat ini. Pernyataan itu disampaikan di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Selatan pada 20 Maret 2024.
Menurut Ganjar, pihaknya telah siap menghadapi hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU. “Kita sudah siap. Sudah menyiapkan banyak hal. Tim Hukum kita juga sudah siap. Maka kita akan mengikuti proses, insyaallah semua teman-teman sudah menyiapkan dengan baik,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Selain itu, lanjut Ganjar, pihaknya juga pada saatnya akan memberikan respons terhadap isu-isu yang muncul selama proses Pemilu dan penghitungan suara. “Maka kita akan mengikuti proses, insyaallah semua teman-teman sudah menyiapkan dengan baik. Tinggal nanti timing-nya kapan, waktunya kapan, respons-respons itu bakal kita berikan,” ucapnya.
Sementara itu, Mahfud Md menyampaikan bahwa tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dibawa ke MK. Dia mengungkapkan hal tersebut sudah dipersiapkan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. “Informasinya siap sih. Kan yang menangani itu kan Pak Todung dan kawan-kawan,” ucap eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Seperti diketahui, sengketa hasil pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Batas waktu pengajuan gugatan ke MK tersebut juga diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU,” isi Pasal 475 UU Pemilu.
Khusus gugatan terhadap penetapan hasil pilpres ke MK, pengajuan dapat dilakukan hanya jika:
– Diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta pilpres
– Diajukan terhadap penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU
– Penetapan yang digugat memengaruhi penentuan capres dan cawapres yang masuk putaran kedua atau terpilihnya capres dan cawapres.
